Poto Disdik Jabar – Drs. H. Husen R. Hasan, M.Pd, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VII (Kota Bandung dan Cimahi)
majalahsora.com, Kota Bandung – Drs. H. Husen R. Hasan, M.Pd, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VII (Kota Bandung dan Cimahi), menyampaikan hasil klarifikasi dan investigasi dugaan kebocoran soal dan kunci jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMA, tahun Pelajaran 2017/2018 di Gedung DPRD Jawa Barat, Jl.Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa tidak menemukan kebocoran soal dan kartu soal sebagaimana yang telah diberitakan saat ini. Tim Investigasi mengklarifikasi ke beberapa sekolah di Kota Bandung di antaranya SMAN 20 Bandung, SMAN 16 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 3 Bandung, serta SMAK Yahya Bandung.
Tim investigasi sempat menemukan satu siswa SMAK Yahya Kota Bandung, yang membawa ponsel diduga berisi soal-soal USBN. Akan tetapi hal itu tidak dapat dipastikan serta tidak bisa dijadikan acuan, karena tiada indikasi soal USBN yang sebenarnya.
Sekolah-sekolah tersebut juga telah dimintai hasil dari nilai USBN para siswanya, dan didapati nilainya tidak berdampak signifikan. Dapat disimpulkan bahwa kemungkinan kebocoran soal sangatlah kecil.
Hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi Standar Operasional Prosedure (SOP) yang lebih baik untuk USBN tahun depan. Rekomendasi yang dipaparkan oleh Tim Investigasi salah satunya, adalah perlu tindak lanjut penelusuran pelaku utama atau sumber utama penyebab terjadinya isu kebocoran soal USBN oleh aparat penegak hukum. Agar dugaan terjadinya kebocoran soal USBN tahun pelajaran 2018 menjadi tuntas.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Yomanius Untung, S. Pd, mengungkapkan bahwa hikmah dari persoalan ini adalah adanya respon saling melengkapi dari setiap instansi. Serta kita perlu membangun kerjasama untuk menyatukan persepsi mengenai pendidikan.
Dinas Pendidikan Jawa Barat sengaja membuat Tim Investigasi yang di antaranya bertugas untuk mengumpulkan informasi awal tentang dugaan kebocoran soal USBN (pencarian fakta), mengklarifikasi informasi kepada lembaga atau personil, mengidentifikasi dugaan titik kebocoran soal USBN, dan menyusun laporan dan menyampaikan rekomendasi. [SR]***