majalahsora.com, Kota Bandung – Banyak SMA SMK negeri di Jawa Barat meminta kejelasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) mengenai Komite Sekolah sebagai payung hukum sumbangan dari orangtua siswa.
Hal tersebut dilatar belakangi belum mencukupinya pembiayaan untuk peningkatan mutu sekolah. Termasuk di dalamnya berbagai program unggulan.
Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan sebetulnya telah menggelontorkan dana per siswa SMA negeri sekitar Rp 145 ribu perbulan. Sedangkan untuk SMK sekitar Rp 165 ribu persiswa, melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Dana itu belum termasuk bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sekitar Rp 1,5 juta persiswa pertahun untuk SMA dan untuk SMK sekitar Rp 1,6 juta.
Kini banyak sekolah yang sedang merancang program dan anggaran untuk disosialisasikan kepada orangtua siswa saat tahun ajaran 2022/2023. Namun begitu, pihak sekolah tetap memegang teguh keberpihakan untuk siswa miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut Prof Amung Ma’mun, Ketua Dewan Pendidikan Jabar, mengatakan bahwa Dewan Pendidikan Jabar, sudah menyerahkan draft mengenai hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Jabar, tiga bulan ke belakang.
“Dewan pendidikan sudah membicarakan dengan Disdik Jabar, terkait dengan Pergub Komite Sekolah, selanjutnya leading sektornya ada di Disdik Jabar,” kata Prof Amung, melalui sambungan telepon kepada majalahsora.com, Rabu (20/4/2022).
Ia pun menegaskan Pergub itu untuk ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar, nanti seperti apa sumbangan orangtua siswa dan keterlibatan komite sekolah.
“Tinggal tindak lanjutnya ada di Disdik Jabar,” kata Prof Amung.
“Sekarang ada di Disdik, berkordinasi dengan biro hukum, yang jelas usulan dari Dewan Pendidikan sudah disampaikan,” imbuhnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa draftnya belum final.
Masih kata Prof Amung secara internal di Disdik Jabar akan membahas lebih lanjut.
“Utamanya ada payung hukum apa yang harus dilakukan sekolah keterlibatan masyarakat, menentukan besaran, bisa jadi ada payung hukum yang dilanggar tetapi kalau ada keterlibatan komite sekolah tidak akan menyalahi aturan,” pungkasnya. [SR]***