majalahsora.com, Kota Bandung – Dalam upaya mengukur tingkat pegawai yang masuk kerja di hari pertama setelah lebaran 1442 H, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Prov Jabar) memanfaatkan aplikasi K-Mob (aplikasi absensi secara online).
Sehingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat mengetahui persentase tingkat kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai non-ASN, sebelum laporan secara manual diberikan oleh semua perangkat daerah.
Anita Ratnaningsih Supriyo, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat menjelaskan, data kehadiran pegawai melalui aplikasi K-Mob merupakan rekapitulasi per pukul 10.00 dan sudah memperoleh gambaran kasar kehadiran.
“Kita masih terus merekap sampai data akhir kita dapatkan, terutama yang tanpa keterangan itu,” kata Anita, Senin (17/5/2021).
Dari keseluruhan pegawai Pemda Prov Jabar yang berjumlah 36.005 orang, 90,36 persen masuk kerja di hari pertama, 0,53 persen cuti, dan 9,1 persen tidak masuk kantor dengan konfirmasi atau atas izin atasan. Sisanya 0,4 persen tidak masuk kantor tanpa keterangan.
“Yang cuti itupun ada cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting. Sementara sisanya yang tanpa keterangan masih kita himpun datanya untuk menghitung punishment yang akan diterapkan,” kata Anita
Masih kata Anita, walaupun BKD telah mendapatkan data dari K-Mob (online), perangkat daerah tetap harus menyetorkan data tingkat kehadiran pegawai secara manual.
“Meskipun demikian kami tetap meminta semua OPD agar segera mengirimkan data ke BKD untuk diproses,” imbuhnya.
Diketahui K-Mob merupakan aplikasi untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai secara _real time_ memanfaatkan teknologi Wifi dan GPS. Bisa diakses oleh pegawai Pemprov Jabar melalui telepon genggam berbasis android dan IOS.
Aplikasi K-Mob adalah bagian dari _merit system_ dan _smart province_ yang dikembangkan oleh Pemda Prov Jabar, sesuai amanat PP 11/2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun skemanya mengenai kehadiran pegawai di dalam dan luar kantor, pengajuan dan persetujuan atasan dalam usulan dinas luar, cuti, lembur, dan izin. Kemudian, ketidak hadiran tanpa keterangan dan penindakan disiplin, laporan presensi personal dan unit kerja, serta laporan dinas luar. [SR]***