• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Warga Gugat Pemerintah Terkait Penggusuran Untuk Proyek Tol Cisumdawu, Pihak Apraisal Tak Ajukan Kesimpulan kepada Hakim

majalah by majalah
20/11/2019 8:22 AM
in new
0 0
0
Warga Gugat Pemerintah Terkait Penggusuran Untuk Proyek Tol Cisumdawu, Pihak Apraisal Tak Ajukan Kesimpulan kepada Hakim
346
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

majalahsora.com, Kab. Bandung – Sidang Gugatan Oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait Penggusuran lahan untuk Proyek tol, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, selasa (19/11/2019).

Sidang dengan penguggat atas nama Ayi Sulaeman, dengan tergugat Kementerian PUPR, BPN, serta KJPP (Komisi jasa penilai publik) serta turut tergugat BRI Kantor Cabang Setiabudi.

Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo, mengatakan bahwa agenda gugatan hari ini untuk penyerahan kesimpulan dari para pihak.

“Hari ini agenda Kita terima kesimpulan dari penggugat Hj Ayi yang diwakili kuasa hukumnya, serta kesimpulan dari tergugat yakni Kementerian PUPR, KJPP (Komisi jasa penilai publik), BPN serta turut tergugat Bank BRI,” jelasnya, Selasa (19/11/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Terkait Materi gugatan secara keseluruhan, Hakim ketua menyatakan bahwa materi pokoknya perbuatan melawan hukum.

Pantauan diruang sidang, pihak KJPP tidak memberikan kesimpulan atas gugatan dari penggugat.

“Kesimpulan ini kami terima, seharusnya para pihak menyerahkan berkas kesimpulan karena ini akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik pengadilan. Dimana nanti saat putusan tidak ada KKN antara Hakim pihak penggugat dan tergugat. Ini bukti pengadilan bersih dan bukti pengadilan tidak main-main dalam perkara hukum,” papar Hakim Ketua Kukuh.

Pihak tergugat, dari pihak Kementerian PUPR, yang diwakili oleh PPK Lahan, Martin mengatakan bahwa gugatan warga atas nama Ayi Sulaeman ini, di luar Masa sanggah konsinyasi selama 14 hari.

“Warga ini menilai diberi waktu 14 hari, dan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum,” jelasnya, usai persidangan.

Terkait tudingan penggugat, mengenai patokan harga, pihaknya mengikuti aturan sesuai UU.

“Patokan kami dari kjpp, diluar peraturan Mahkamah Agung (perma), kami tidak tahu. Karena kami berpatokan kepada perma. Untuk konsinyasi, penetapan dari Hakim PN Bale Bandung sudah keluar, ” jelasnya.

Untuk harga yang disetujui atas penggugat Ayi Sulaeman, Martin tidak mengetahui detail.

“Saya tidak apal secara detail, itu KJPP yang tahu,” jelasnya.

Pengacara Ayi Sulaeman, Tirta Sonjaya, S.H, M.H mengatakan bahwa kliennya di sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terkait Penggusuran lahan untuk tol Cisumdawu, karena merasa tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.

“Intinya klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang. Karena ada tol banyak yang kehilangan pekerjaan, dilokasi tersebut ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang, ada juga Bengkel yang mempekerjakan beberapa montir,” jelasnya.

“Terkait sidang dengan agenda kesimpulan hari ini, kami berharap hakim bisa melihat kesimpulan dari kami mengingat adanya kelalaian dalam proses apresiasi yang dialami oleh klien kami,” jelas Tirta.

Menanggapi perihal pihak KJPP (apraisal) yang tidak memberikan berkas kesimpulan, menurutnya sangat disayangkan.

“Selaku tim aprasial, saya melihat hal ini sangat aneh karena seharusnya KJPP bisa memberikan kesimpulan terkait apresial patokan bangunan dan tanah yang dilakukan dalam penggusuran proses lahan tol cisumdawu,” paparnya.

Terkait Kep Bupati no 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.

“Soal keputusan bupati juga diabaikan oleh KJPP, harusnya jadi bahan taksiran harga, wajar kalo klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank,” jelasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo, dan dua hakim anggota Radiantoro, Susi Hamidah, serta panitera pengganti giri, akan dilanjutkan dua pekan depan mendatang yakni tanggal 3 Desember 2019 mendatang dengan agenda putusan hakim atas gugatan yang diajukan. [SR]***

Tags: #Penggusuran Proyek Tol Cisundawu
majalah

majalah

Related Posts

Edufair SMAN 12 Bandung
Sora Sakola

Twelve Edufair 2026 Digelar di SMAN 12 Bandung, Hadirkan 22 Kampus hingga Alumni Inspiratif

by majalah
21/01/2026 5:08 PM
SMAN 3 Cimahi
Sora Sakola

Endi Diana Ruskandi Kepala SMA Negeri 3 Cimahi, akan Tingkatkan Kualitas Sekolah dengan Membangun Pembiasaan Kedisiplinan

by majalah
21/01/2026 7:46 AM
Film Dalam Sujudku UNJANI
Promoted

Special Screening Film Dalam Sujudku di UNJANI Libatkan Rektor, Sarat Pesan Moral tentang Kesetiaan, Pengorbanan dan Keluarga

by majalah
20/01/2026 11:29 PM
Penghargaan FWP Jabar Kepala SMKN 11 Garut
Sora Sakola

Asep Taryudin Kepala SMKN 11 Garut Diganjar Penghargaan oleh Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Dinilai Informatif dan Berdedikasi

by majalah
18/01/2026 8:35 AM
SMKN 11 Garut Sekolah Unggul di Jabar
Sora Sakola

Kepala SMKN 11 Garut, Asep Taryudin Siapkan Lompatan Besar: Teaching Factory, Budaya Kerja, hingga Target 500 Siswa Baru

by majalah
17/01/2026 10:55 AM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • Twelve Edufair 2026 Digelar di SMAN 12 Bandung, Hadirkan 22 Kampus hingga Alumni Inspiratif
  • Endi Diana Ruskandi Kepala SMA Negeri 3 Cimahi, akan Tingkatkan Kualitas Sekolah dengan Membangun Pembiasaan Kedisiplinan
  • Special Screening Film Dalam Sujudku di UNJANI Libatkan Rektor, Sarat Pesan Moral tentang Kesetiaan, Pengorbanan dan Keluarga
  • Asep Taryudin Kepala SMKN 11 Garut Diganjar Penghargaan oleh Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Dinilai Informatif dan Berdedikasi
  • Kepala SMKN 11 Garut, Asep Taryudin Siapkan Lompatan Besar: Teaching Factory, Budaya Kerja, hingga Target 500 Siswa Baru
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In