majalahsora.com, Kota Bandung – Baru-baru ini di Kota Bandung dihebohkan dengan kejadian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43 tahun) melakukan tindakan tidak terpuji.
Meludahi dan mengintimidasi M Basri Anwar yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al Muhajir, Buahbatu sekitar pukul 06.00, Jumat (28/4/2023).
Kejadiannya terekam oleh cctv, BCAA pun berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh anggota Kepolisian dari Mapolrestabes Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
BCAA ditetapkan menjadi tersangka, usai ditangkap dan diinterogasi.
Dalam kasus tersebut Mapolrestabes Kota Bandung, mendatangkan penerjemah Dr. Wahyu Satya Gumelar, M.Pd., Sekretaris Program Studi Pasca Sarjana Administrasi Pendidikan, Universitas Islam Nusantara (UNINUS). Ia pun diberi surat tugas oleh Rektor UNINUS Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si.
Di ruang penyidikan, Wahyu bersama penyidik, pengacara, tersangka serta korban (diruang terpisah), menggali informasi dan kejadian sesungguhnya.
Kata Wahyu sejak pemeriksaan awal, alasan WNA Australia masuk ke mesjid karena suara dari masjid itu unik.
“Menurut pengakuan nya adalah karena suara dari mesjid itu unik. Kemudian bertanya dalam bahasa Inggris, namun petugas mesjid tidak paham, sehingga terjadi perbuatan pelaku (sesuai dengan CCTV di mesjid ), sehingga terjadi cekcok,” kata Wahyu, Selasa (2/5/2023).
Masih dikatakan Wahyu, sejauh ini belum ada pengakuan bahwa BCAA melakukan peludahan, tetapi kalau intimidasi ia mengakui nya. BCAA pun tidak mengetahui kalau korban adalah Imam di Masjid Al Muhajir.
“Karena WNA itu mualaf (dari pengakuan nya) sekalipun tidak biasa menunjukan (dokumen sebagai mualaf) namun melalui mantan murid nya di salah satu sekolah swasta di Bandung, yang mendampingi nya, dirinya benar seorang mualaf, bisa syahadat, dan shalat Dzuhur berjamaah di kantor polisi, bersama penyidik juga penterjemah,” imbuhnya.
Lanjutnya, ketika dirinya dipercaya menjadi penerjemah dalam kasus viral ini, tentu jauh berbeda ketika menjadi penterjemah sebelumnya (kebanyakan menterjemahkan dokumen kerjasama, kasus penipuan, narkoba, imigrasi).
“Ini kasus yang sensitif, menyangkut agama yang saya anut, perlu kehati-hatian, selain kehormatan tetapi juga harus mengedepankan objektivitas,” kata Wahyu yang dipercaya menjadi penerjemah di Polda Jabar dan Mapolrestabes Kota Bandung sejak tahun 2018.
Dalam pemeriksaan ini memakan waktu lebih dari 10 jam. Dari mulai pemeriksaan awal oleh penyidik, dari status saksi dan menjadi status tersangka. BCAA pun dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan pasal 315.
“Karena objek masalah nya jelas, pasal yang dikenakan nya pun jelas. Dua alat bukti tersedia, CCTV dan pengakuan korban pun membantu, bahkan hadir dalam pemeriksaaan, tidak terlalu mengalami hambatan dalam bahasa (komunikasi),” kata suami dari Siti Halimah Nuryati.
Saat disinggung sepenting apa penerjemah dalam sebuah kasus (yang memerlukannya penterjemah), menurutnya sangat penting karena dapat mengungkap faktor-faktor apa saja yang memicunya, alasan-alasan apa yang melatarbelakangi nya, terutama kasus yang menjadi atensi besar/sensitif.
Sekedar diketahui Wahyu merupakan dosen di UNINUS sejak tahun 2006. Mengajar mata kuliah English for Law, Speaking for Professional Context, Bahasa Inggris Hukum di Fakultas Hukum, dari tahun 2008 sampai 2019 (karena ada perubahan kurikulum). [SR]***