majalahsora.com, Kota Bandung – Dr. Hj. Atalia Praratya, S.IP., M.I.Kom., anggota Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan ke SMAN 16 Kota Bandung, untuk sosialisasi UU No 35 tahun 2024, mengenai perlindungan anak dan UU No 22 tahun 2022 tentang TPKS dengan tema “Hayu Ngarendeng Cegah Ngarundung”, Kamis (9/1/2025).
Kegiatan ini sendiri diadakan untuk memberikan edukasi dan pencegahan kekerasan seksual dan bullying atau perundungan yang kerap terjadi di kalangan pelajar di tanah air, tidak terkecuali di Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini, Atalia menjelaskan sekaligus mengingatkan mengenai pentingnya pencegahan kasus perundungan dan kekerasan seksual di kalangan pelajar yang bisa berdampak buruk.
Anggota Komisi V DPR RI Dr. Hj. Atalia Praratya, S.IP., M.I.Kom, saat di SMAN 16 Kota Bandung
Masih dijelaskan Atalia bahwa perundungan dan kekerasan seksual sudah seperti fenomena gunung es, karena kerap muncul setelah sekian lama terjadi, saat korban baru berani mengutarakan telah menjadi korban kekerasan maupun bullying. Karena sudah tidak kuat untuk dipendam ditambah dengan tindakan yang semakin parah.
“Jadi hari ini kami datang ke SMA Negeri 16 yang terletak di wilayah Kiaracondong, karena ini adalah reses pertama saya. Di sini, kami ingin menyampaikan betapa pentingnya bagi para siswa untuk mengetahui isi dari UU TPKS,” kata Atalia, yang juga Ketua Umum ISKI Jabar.
Ia menjelaskan bahwa UU TPKS berhubungan dengan perlindungan perempuan dan anak, mengingat selama ini kasus-kasus perundungan merupakan salah satu masalah yang kerap muncul.
Kepala SMAN 16 Kota Bandung, Dra. Eha Julaeha, M.Pd., di sekolah yang dipimpinnya terus menggelorakan anti perundungan
Pihaknya pun memberikan edukasi terkait dengan UU tersebut. “Kami juga memberikan tip-tip kepada mereka dan menggandeng Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, karena ternyata perundungan juga terjadi pada mereka yang terlibat dalam relasi kuasa,” ucapnya.
Pasalnya dengan adanya relasi kuasa ini, kata Atalia, para pelaku merasa kuat dan superior terhadap yang lebih lemah. Menurutnya, kondisi ini terlihat dari cara komunikasi verbal yang diperlihatkan oleh para pelaku.
Menurut Atalia, biasanya korban-korban ini adalah orang-orang yang merasa rendah diri; mereka terlihat takut, dan hal itu bisa dilihat dari gestur serta postur tubuh mereka.
Penyerahan tas siaga bencana kepada Pramuka SMAN 16 Kota Bandung
Menilik kondisi tersebut, pihaknya juga mengajarkan praktik bela diri secara singkat agar para korban mampu menjaga diri mereka sendiri, mengingat tidak semua orang di lingkungan mereka dapat memberikan perlindungan.
Untuk mencegah kasus serupa, kata Atalia, diperlukan perubahan pola komunikasi dari Guru Bimbingan Konseling (BK). Hal ini penting karena ada anak-anak yang merasa sungkan untuk menyampaikan curahan hati (curhat) kepada Guru BK atau dalam sesi konseling.
“Karena itu, sangat penting untuk didorong adanya konselor teman sebaya. Kami sebelumnya bekerja sama dengan BKKBN untuk mengimplementasikan hal ini, karena dengan adanya konselor teman sebaya, mereka lebih senang curhat kepada teman mereka atau setidaknya bisa bertindak sebagai pelopor dan pelapor,” ucapnya.
Berfoto bersama dengan siswa yang mengikuti kegiatan sosialisasi UU No 35 tahun 2024, mengenai perlindungan anak dan UU No 22 tahun 2022 tentang TPKS dengan tema “Hayu Ngarendeng Cegah Ngarundung”
Pesan Atalia Kepada Siswa SMAN 16 Kota Bandung
Pada kesempatan ini Atalia pun memberikan tip untuk menjadi orang sukses di dunia dan akhirat, kepada siswa SMAN 16 yang hadir. Bahwa hal penting agar sukses di dunia dan akhirat, pertama harus spesifik menentukan cita-cita setinggi mungkin, kedua harus berteman dengan orang-orang yang tepat, pasalnya kata Atalia lingkungan itu menandakan bahwa siapa kita. “Karena dalam perjalannya banyak sekali tantangan dan godaan,” kata Atalia.
Atalia pun memuji siswa SMAN 16 Kota Bandung. “Ternyata di sini banyak mutiara-mutiara yang bertebaran, banyak prestasi yang ditorehkan, seperti Paskibra, OSIS, student company, dan lainnya, jadi itu patut diapresiasi,” kata Atalia.
Dia pun berharap SMAN 16 Kota Bandung secara berkesinambungan memberikan kontribusi dalam perkembangan dunia pendidikan.
Bagian penting anti perundungan di SMAN 16 Kota Bandung Guru berkolaborasi dengan para Orangtua Siswa
“Kita lihat banyak orang yang skeptis, tapi saya lihat di sini tidak seperti itu. Saya melihat komitmen dari Kepala Sekolah, para Guru dan Komite Sekolah itu sangat kompak,” kata Atalia.
“Saya harap apa yang telah dilakukan di maksimalkan lagi, disempurnakan lagi, sehingga kita bisa mencetak pemimpin masa depan yang tangguh.
Tanggapan Kepala SMAN 16 Kota Bandung
Kepala SMAN 16 Kota Bandung, Dra. Eha Julaeha, M.Pd., kepada majalahsora.com mengatakan bahwa SMAN 16 Kota Bandung, merasa bangga dan bahagia dengan hadirnya Atalia Praratya di sekolah yang dipimpinnya.
Riyan Bintara Hasan, S.H., CFAS., saat memberikan materi UU No 35 tahun 2024, dan UU No 12 tahun 2022
Menurutnya kedatangan istri Ridwan Kamil mantan Gubernur Jabar ini, sangat tepat, dalam berbagi pengetahuan bersama timnya kepada siswa.
Terlebih narasumber yang memberikan materi terkait sosialisasi UU No 35 tahun 2024, dan UU No 12 tahun 2022 dari Ketua Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintara Hasan, S.H., CFAS., kemudian materi peran Komunikasi Dalam Mencegah Perundungan dari Dosen Telkom University, Dr. Martha Tri Lestari, S.Sos., M.M., serta sesi praktik langsung terkait Women Self Defense yang dipandu oleh Women Self Defense of Kopo Ryu.
“Kebetulan Ibu Atalia membidangi hal itu di DPR RI, saya sangat senang, karena bisa menambah dan mewarnai pengetahuan yang nanti dimiliki oleh anak-anak kami,”kata Eha.
Antusias siswa perempuan SMAN 16 Kota Bandung, menyimak materi yang dipaparkan oleh narasumber
Dirinya juga tidak memungkiri bisa datangnya Atalia ke SMAN 16 Kota Bandung, karena adanya relasi yang sangat baik antara orangtua siswa dengan Atalia.
“Pak Ridwan Kamil juga kalau tidak salah saat menjabat Walikota Bandung, sempat datang ke sini. Kebetulan saya belum di SMAN 16,” kata Eha.
Eha pun menjelaskan bahwa gerakan anti perundungan do sekolah yang dipimpinnya sebenarnya, sudah lama dilakukan oleh SMAN 16 Kota Bandung. Yakni sejak diinformasikannya Permendikristek No 46 tahun 2023, tentang pedoman pencegahan perundungan. Pihaknya kemudian membentuk tim pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di sekolah.
SMAN 16 Bandung terus gelorakan anti perundungan di antaranya melalui teman sebaya
“Kami sudah ada tim nya secara independen, terdiri dari orangtua siswa, lembaga lain dan Bu Rini Ketuanya, Guru BK, yang ditindaklanjuti dengan program yang sesuai dengan implementasi Kurikulum Merdeka Berbagi,” kata Eha.
“Dua tahun yang lalu kami sudah menggelar P5 tentang anti perundungan dengan berbagai kegiatan, dan kreativitas anak-anak. Dari mulai penampilan anak-anak, lukisan, poster, dramatisasi, semua pesan-pesan anti bullying sudah digebyarkan,” jelas Eha.
Lanjutnya di SMAN 16 Kota Bandung, sangat responsif terhadap itu. Eha menekankan jangan sampai terjadi perundungan, baik antara sesama siswa, termasuk mencegah bullying antara guru serta guru terhadap siswa SMAN 16 Kota Bandung. [SR]***