majalahsora.com, Kota Bandung – Pemprov Jabar mulai tahun 2020 akan menerapkan aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja atau TRK, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar, TRK adalah aplikasi untuk mengukur kinerja yang berujung kepada tunjangan PNS yang bersangkutan.
“Jadi para PNS harus mengisi laporan harian dalam aplikasi itu apa saja yang dikerjakan sesuai tugasnya, bagaimana capaiannya dan lain-lain. Setiap bulan laporan itu direkap dan akan berbanding lurus degan jumlah tunjangan yang akan didapatkan” ujar Yerry di Gedung Sabuga ITB, Jumat (10/1/2020) lalu.
Menurut Yerry TRK adalah format lebih lengkap dan adil dari sistem Tunjangan Perbaikan Penghasilan, atau TPP yang selama ini diberlakukan.
“Dengan TRK itu lebih adil, karena tunjangan yang didapatkan PNS berbasis kinerja dirinya. Yang rajin akan mendapatkan tunjangan lebih dibanding yang malas,” tegas Yerry.
Kini di setiap dinas yang ada di Pemprov Jabar gencar melakukan sosialisasi. Tidak terkecuali di Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).
Disdik Jabar sendiri bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menggelar sosialisaai TRK di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).
Sosialisasi itu dihadiri oleh Dewi Sartika Kadisdik Jabar, pejabat serta karyawan PNS, di lingkungan Disdik Jabar.
Di samping itu hadir pula pejabat di lingkungan kantor cabang dinas, termasuk perwakilan Kasubag SMA & SMK Negeri.
Nandang Ketua AKTAS Jabar (Poto)
Materinya disampaikan oleh Kepala Sub-Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Jabar, Anita Ratnaningsih Suprio.
Sukadi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha SMKN 4 Kota Bandung, merangkap Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Tata Usaha (MKKTU) SMA SMK Jabar, turut hadir saat sosialisasinya.
Ia pun menanggapi penerapan format TRK kepada tenaga kependidikan secara positif.
Dirinya bergerak cepat merangkul rekan-rekannya, untuk memformulasikan dan mendiskusikan isian format TRK, bagi tenaga kependidikan yang tepat untuk dilaporkan ke Kadisdik Jabar.
Karena nantinya setiap hari kerja, mereka harus mengisi formatnya.
“TRK pada intinya biasa-biasa saja karena saat ini masih proses. Sekarang baru akan berjalan. Kami sedang merumuskan mengenai isian-isianya. Seperti perangkat, sistem dari isi perangkat itu sendiri, analisis jabatan, tentang uraian, sasaran kerja dan lainya. Karena nanti yang dilaporkan harus benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan,” terang Sukadi, Selasa (28/1/2020) siang di ruang kerjanya.
Hal itu dilakukan Sukadi dan rekan-rekannya, karena di aplikasinya sendiri belum mengakomodir semuanya.
“Makanya dikembalikan ke kami, khusus di tenaga tata usaha atau tenaga kependidikan diminta oleh Kadis Jabar Bu Dewi Sartika, dan Kasubag Wilayah VII Pak Jajat. Menyusun dan memformulasikan Pergub sesuai dengan di lapangan seperti apa,” kata Sukadi.
“Makanya kami hari ini bersama teman-teman akan melaporkan hasil diskusi. Mudah-mudahan hari ini selesai sesuai atau khusus untuk tenaga kependidikan, aturannya sudah jelas,” imbuhnya.
Sukadi sedang berdiskusi dengan H. Eman Kasubag TU SMAN 1 Baleendah, Kab Bandung (Poto)
Saat ditanya mengenai penerapan TRK terhadap PNS, menurutnya hal itu bagus untuk meningkatkan kinerja dan peningkatan kualitas PNS di Jabar, meraih Jabar Juara Lahir Batin.
“Kalau kinerja nya lemah berdampak pengurangan. Begitu juga sebaliknya kalau rajin,” pungkasnya.
Berikut jabatan yang sedang dirumuskan oleh MKKTU untuk tenaga kependidikan yang mendapat TRK, seperti pengelola keuangan, pengelola data aplikasi dan data keuangan, pengadministrasi sarana dan prasarana, pengadministrasi umum, pengadministrasi kepegawaian, pengadministrasi perencanaan dan program serta terakhir pengemudi.
Nandang Ketua AKTAS Sosialisasi Harus Cepat dan Jelas Agar Paham Dalam Pengisian TRK
Sedangkan Nandang Ketua Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Jabar mengatakan, bahwa dengan TRK maka setiap harinya para PNS harus mengisi aktivitas harian kerjanya.
Dimulai dari setelah mengabsen, kimop, memantau ruangan teori belajar, kebersihan lingkungan, terkait dengan K3 ataupun K7.
Sampai dalam satu harinya harus mengisi aktivitas selama 300 menit (sekitar 8 jam).
“Kami sangat setuju dengan program pemerintah ini namun sampai dengan saat ini masih banyak PNS yang belum paham dengan tata cara nya. Malah banyak yang belum paham sama sekali,” kata Nandang, yang juga Kepala Sub Bagian TU SMKN 2 Kota Bandung, di sekolahnya, Senin (27/1/2020) petang.
“Oleh karena itu kami memohon sosialisasinya secepatnya. Sehingga dapat ditularkan ke seluruh cabang dinas 1-13, yang nantinya akan mensosialisasikan kembali ke satuan pendidikan di Jawa Barat,” pungkas Nandang. [SR]***