majalahsora.com, Kota Bandung – Firman Oktora, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII dihadapan para kepala SMA, SMK dan SLB Negeri, menegaskan bahwa di bulan September 2022, satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Cadisdik Wilayah VII, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) harus membagikan ijazah yang belum diambil oleh siswa yang telah lulus.
Hal tersebut ia utarakan saat melakukan sosialiasi lanjutan bersama Inspektorat dan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jabar mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 44 tahun 2022 kepada para kepala sekolah, pengawas dan komite SMA, SMK serta SLB negeri di Kota Cimahi dan Kota Bandung, Jum’at (26/8/2022) lalu, di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, lantai 3, Jalan Baros, Kota Cimahi.
Sehubungan dengan itu Agus Setiawan, Kepala SMKN 4 Kota Bandung, sangat mendukung program dari Cadisdik VII.
Menurut Agus, ijazah merupakan hak siswa atau peserta didik yang sudah dinyatakan lulus, dan pengambilannya tidak dikaitkan dengan keuangan atau apapun.
“Jadi sekolah mewajibkan memberikan haknya kepada mereka dan SMKN 4 mendukung program itu,” kata Agus, di ruang kerjanya, Jalan Kliningan No 6, Jum’at (2/9/2022).
Namun begitu kata Agus, pihaknya tidak memungkiri ada kendala untuk membagikannya.
“Kami sudah umumkan beberapa kali, tetapi tidak pada datang dengan alasan sudah bekerja di tempat yang jauh. Padahal pihak sekolah di hari Sabtu meluangkan waktu,” kata Agus.
“Mungkin ke depan kita akan coba door to door, namun sejauh ini belum mengarah ke situ. Kita coba lagi umumkan untuk bisa mengambil ijazah,” imbuhnya.
Masih kata Agus, pihaknya terus berupaya mengundang mereka untuk mengambil ijazah, tidak hanya bagi lulusan tahun 2022 tetapi juga bagi lulusan tahun-tahun sebelumnya.
Agus juga menjelaskan bahwa mereka para siswa yang telah lulus, bukan tidak butuh ijazah.
Menurut Agus biasanya dipenghujung akhir tahun pembelajaran para siswa mengikuti rekrutmen dan diterima kerja.
“Dengan surat tanda kelulusan biasanya mereka diakomodir oleh industri. Dampaknya ijazah yang sudah ada di sekolah, ditunda-tunda mengambilnya terkadang sulit dihubungi karena alamatnya sudah pindah,” kata Agus.
Dirinya pun menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya sejak delapan bulan ke belakang tidak pernah menahan ijazah.
“Bukan ditahan tetapi yang bersangkutan tidak datang ke sekolah,” kata Agus .
Agus juga menjelaskan bahwa proses ke luarnya ijazah biasanya memakan waktu sekitar satu bulan.
“Ada proses menulis dan merekap nilai, tidak semudah yang dibayangkan. Proses itu pasti memakan waktu. Ada rentang waktu. Itu kadang siswa tidak datang ke sekolah dengan alasan sudah diterima. Lebih repot lagi kadang ada yang melanjutkan pendidikan di luar daerah,” kata Agus.
Agus pun menghimbau bagi yang mau mengambil ijazah bisa datang langsung ke sekolah dan menemui petugas tenaga kependidikan.
“Karena ada administrasi dan dokumen yang perlu dipenuhi, seperti format penyerahan ijazah dengan yang bersangkutan. Jadi silahkan siswa datang sendiri, terlebih bagi yang belum melakukan cap tiga jari tidak bisa diwakilkan itu untuk mengambilnya,” tandasnya. [SR]***