majalahsora.com, Kota Bandung – Beberapa anggota Forum Komite Sekolah SMK dan SMA Negeri se-Kota Bandung sengaja berkunjung ke Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/10/2022), menyampaikan mengenai keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang direvisi, hingga saat ini belum juga keluar.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya dan Siti Mumtamah dari Fraksi PKS.
Dalam kesempatan itu Rahmi mewakili Forum Komite Sekolah mengungkapkan mengenai kondisi SMA SMK negeri di Kota Bandung khususnya, yang saat ini dalam kondisi kesulitan keuangan.
Di antaranya untuk membayar upah pegawai honorer yang belum tercover sepenuhnya oleh Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jabar.
“Sementara mereka (honorer) harus mendapatkan imbalan dari pekerjaan yang telah mereka lakukan,” kata Rahmi Ketua Komite SMKN 8 Kota Bandung.
Lanjut Rahmi dengan belum diterbitkanya revisi Pergub 44 tahun 2022 banyak sekolah yang tidak mampu membayar honor mereka. Bahkan sekolah sudah tiga bulan belum membayar kewajibanya, setelah Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jabar, Dedi Supandi membuat himbauan agar sekolah menunda rapat dengan orangtua siswa, mengenai sumbangan.
Hal senada disampaikan oleh Yusuf, Pengurus Forum Komite Sekolah lainnya, bahwa sesungguhnya pembiayaan pendidikan berdasarkan perundang-undangan merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kata Yusuf apabila pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah belum dapat terpenuhi, sebaiknya jangan melarang masyarakat dalam memberikan bantuan berupa sumbangan, untuk kemajuan pendidikan di sekolah tempat anak-anaknya bersekolah.
“Lain halnya jika pemerintah sudah memenuhi semua kebutuhan sekolah, barangkali tidak perlu lagi bantuan berupa sumbangan dari masyarakat,” kata Yusuf, Ketua Komite SMKN 4 Kota Bandung.
Ajat Sudrajat dari forum yang sama menambahkan bahwa kekurangan anggaran dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan dapat terpenuhi jika masyarakat dalam hal ini orangtua siswa memberikan bantuan berupa sumbangan.
Untuk itu dirinya meminta kepada Komisi V DPRD Jabar, terus memperjuangkan agar revisi Pergub 44 segera diterbitkan jangan ditunda lagi.
“Sumbangan itu bersifat sukarela tidak ada paksaan, bahkan di setiap sekolah telah membebaskan semua pembiayaan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu,” kata Ajat, Ketua Komite SMAN 4 Kota Bandung.
“Sumbangan ini menjaring keterlibatan orangtua siswa yang mampu secara ekonomi guna membantu peningkatan pendidikan di sekolah,” imbuhnya.
Ajat pun menegaskan jika dalam waktu 10 hari ke depan tuntutan Forum Komite Sekolah tidak ada kejelasan, maka pengurus Komite Sekolah se Jawa Barat akan turun ke jalan. Menuntut agar revisi pergub tersebut segera ditantangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Komite Sekolah Kota Bandung baik Gus Ahad, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi V maupun Siti, mendukung langkah Forum Komite Sekolah dalam menyuarakan aspirasi dari dunia pendidikan, bahwa pendidikan itu perlu mendapatkan keadilan, untuk yang tidak mampu digratiskan. Namun bagi yang mampu bisa memberikan dukungan, berupa bantuan untuk memajukan pendidikan di Jabar.
Komisi V pun akan segera menguhubungi Dinas Pendidikan dan meminta Gubernur Jabar agar segera menandatangani revisi Pergub 44 tidak lagi menundanya.
Karena ini merupakan payung hukum bagi sekolah dalam pengelolaan pendidikan, khususnya peran Komite Sekolah dalam memberdayakan masyarakat.
Untuk kepentingan ini baik Gus Ahad maupun Siti akan memperjuangan tuntutan Forum Komite Sekolah dan siap mendampingi sampai tuntas.
“Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan sumbangan pendidikan untuk kemajuan pendidikan di Jabar pada umumnya dan di sekolah khususnya,” kata Gus Ahad.
Sejauh ini info revisi Pergub 44 sudah ditangan Biro Hukum. Namun Gus Ahad meminta kepada Pemerintah Provinsi Jabar agar segera menerbitkannya kembali, sehingga tidak menjadikan permasalahan yang berlarut-larut bagi pendidikan SMK, SMA, dan SLB Negeri di Jawa Barat. [SR]***