majalahsora.com, Jakarta – Dalam upaya mendukung Asta Cita ke-4 dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, terutama di sektor pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan perluasan akses pendidikan nasional melalui kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demi tujuan ini, Kemendikdasmen mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Abdul Mu’ti, dalam sambutannya, menekankan pentingnya visi Kemendikdasmen yang sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Program Asta Cita, untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah diimplementasikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai sasaran,” ujar Abdul Mu’ti.
Kebijakan PPDB, sebagai pintu utama bagi peserta didik untuk memasuki sistem pendidikan, memerlukan penyempurnaan guna memastikan akses yang setara, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta menerapkan tata kelola yang berintegritas.
“Zonasi adalah kebijakan strategis yang bertujuan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses ke pendidikan yang berkualitas, tanpa harus jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu, pendekatan ini diharapkan menciptakan integrasi sosial antar murid dari berbagai latar belakang sosial di dalam kelas,” jelas Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menyoroti dua aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pertama, landasan konstitusional yang memandu Kemendikdasmen dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pendidikan, dan kedua, aspek strategis kebijakan yang langsung diterapkan di masyarakat.
“PPDB, Zonasi, dan PPPK adalah kebijakan strategis untuk memastikan setiap anak Indonesia menerima pendidikan berkualitas,” tambah Abdul Mu’ti.
Rekrutmen guru PPPK juga dipandang esensial untuk menjaga mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Kemendikdasmen bertekad untuk terus merekrut guru ASN guna mengisi kekosongan tenaga pengajar, di samping mendorong pemerintah daerah melakukan redistribusi guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.
“Rekrutmen PPPK adalah bagian dari upaya kami agar para guru dapat bekerja optimal dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa-siswanya,” tambah Abdul Mu’ti.
Rakor ini bertujuan mengumpulkan masukan dari Kepala Dinas Pendidikan yang berperan langsung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Abdul Mu’ti berharap pertemuan ini memberikan informasi berharga yang akan memandu kebijakan yang bijaksana dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI beserta anggotanya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pejabat eselon I Kemendikdasmen dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota. [SR-Kemendikdasmen]***