majalahsora.com, Kota Bandung – Perguruan tinggi yang ada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, jangan coba-coba memotong KIP Kuliah yang peruntukannya untuk uang saku bagi mahasiswa penerima.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, Dr. M. Samsuri, S.Pd., MT., IPU., menjelaskan bahwa perguruan tinggi wajib menyalurkan KIP Kuliah sesuai aturan yang ada.
“Dulu ada itu sesuai Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022, sakarang sudah ada Persesjen No 13 tahun 2023,” kata Samsuri, kepada awak media yang tergabung di dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar, baru-baru ini, di Kantor LLDIKTI IV, Jalan PHH Mustoppa No 38, Kota Bandung.
Intinya beasiswa dari Kemendikbudristek itu, terutama beasiswa KIP Kuliah yang skema penuh, ada uang kuliah dan uang saku mahasiswa tidak boleh dipotong sama sekali dengan dalih apapun.
“Kecuali memang untuk kepentingan non akademik. Misal mereka melakukan KKN secara mandiri, study tour secara mandiri,” kata Samsuri.
“Tetapi kalau alasannya misal untuk dibelikan alat-alat lab (atau kepentingan kampus) tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Semuanya yang menjadi hak mahasiswa harus diberikan kepada mahasiswa secara utuh.
“Sanksinya kalau ada temuan, maka akan diblacklist dulu dari KIP kuliah sampai menyelesaikan temuan tersebut. Penyelesaiannya ya kembalikan. Kalau tidak, akan masuk ke ranah pidana,” tegasnya. [SR]***