majalahsora, Kota Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 di Jawa Barat (Jabar) akan merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Di samping itu mengacu pada surat edaran bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran baru 2019-2020, semua SMA/SMK Negeri di Jawa Barat tidak terkecuali SMAN 3 Kota Bandung, akan mengikuti regulasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang kuota zonasi sebesar 90 persen.
Hal itu diatur oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Pergub (Peraturan Gubernur) No 16 Tahun 2019 dengan mengakomodasi jalur zonasi kombinasi.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapannya dilapangan, awak media majalahsora mencoba menelusuri informasi tersebut dengan menanyakan langsung kepada Yeni Gantini, Kepala SMAN 3 Kota Bandung Jumat 3 Mei 2019.
Di sela-sela kegiatan pengajian rutin bulanan SMAN 3, Yeni menjelaskan bahwa sistem zonasi ini dalam pelaksanaanya sudah dilaksanakan dua tahun.
“Hanya bedanya sistem zonasi di tahun lalu diketahui kita masih menggunakan pertimbangan tertentu, sehingga pertimbanggannya masih menggunakan pertimbangan hasil NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) yang tinggi,” kata Yeni, di ruang tamu kepala SMAN 3 Bandung, Jumat (3//5/2019).
Sedangkan penerapan aturan PPDB tahun ini mengunakan sistem kuota zonasi kombinasi. Dengan formasi 90 persen untuk zonasi (aspek kedekatan domisili dengan sekolah) dan sisanya yang 10 persen untuk jalur prestasi dan mutasi.
Lebih lanjut dirinya memaparkan untuk kuota 90 persen akan dibagi tiga, yaitu 55 persen untuk zonasi murni kemudian 20 persen untuk KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Hal itu telah dilindungi oleh Undang-undang, yang terakhir 15 persen untuk jalur kombinasi.
“Di SMAN 3 nampaknya jalur kombinasi ini sebagai hal yang patut disyukuri, karena ada beberapa anak-anak yang bercita-cita ingin berekolah di SMAN 3 Kota Bandung dengan berusaha sekuat tenaga, untuk mendapat nilai yang baik sebagai contoh. Hal ini dapat diakomodasi oleh SMAN 3 Bandung,” terangnya
Ia pun menjelaskan bahwa jalur kombinasi tersebut dalam perhitungannya adalah jarak domisili dikali 30 persen dan hasil nilai NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) nya dikali 70 persen.
“Banyak para orang tua yang bertanya langsung kepada saya, bagaimana dengan anak saya yang rumahnya jauh di luar zonasi tetapi tetap ingin menyekolahkan anaknya di SMAN 3 Bandung. Apakah nilai UN dapat menjadi pertimbangan? Alhamdullilah dengan adanya jalur kombinasi ini, yang mempertimbangkan antara jarak dan hasil NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional),” imbuh Yeni.
Dengan demikian harapan bagi calon siswa yang akan mendaftar ke SMAN 3 dengan membawa nilai NHUN tinggi dapat diakomodasi melalui jalur kombinasi tadi.
Sementara itu untuk jalur prestasi, kembali terdapat dua aspek. Pertama jalur prestasi yang dalam hal ini terkait dengan akademik. Dan yang kedua jalur prestasi non akademik, dalam hal ini anak berprestasi dalam bidang seni, olah raga dan lainnya.
Selanjutnya jalur mutasi, bagi calon siswa pindahan dari luar daerah/dari luar zonasi ke dalam area zonasi.
“Jalur mutasi ini dibagi dua. Pertama jalur mutasi dengan memiliki KK (Kartu Keluarga). Dan yang kedua jalur mutasi non KK. Untuk jalur mutasi non KK contohnya seperti calon siswa telah pindah dan tinggal bersama pamannya selama 2 tahun, dan tempat tinggal pamannya dekat dengan lokasi SMAN 3 Bandung. Dalam hal ini calon siswa dapat diakomodir hanya dengan syarat surat keterangan domisili,” paparnya.
SMAN 3 Bandung sendiri di PPDB 2019 ini akan membuka 10 Rombel (Rombongan Belajar) dengan setiap Rombel menampung siswa sebanyak 34 orang.
Di akhir wawancara Yeni berharap dalam PPDB tahun ini, khususnya di SMAN 3 Bandung dapat berjalan dengan lancar, sukses, tidak ada hambatan apapun.
“Mudah-mudahan aman tanpa ada pihak pihak yang merasa dirugikan. Semoga Juknis (Petunjuk Teknis) dari Disdik (Dinas Pendidikan) Jabar, bisa menjadi acuan dan pedoman oleh semua sekolah, khususnya kepala sekolah untuk dapat mengsukseskan PPDB di tahun ini,” pungkasnya.
Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
Penetapan zonasi pada 24 April 2019
Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei – 16 Juni 2019
Pendaftaran pada 17 – 22 Juni 2019
Verifikasi /uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019
Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019
Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019
Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019
PPDB dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi PPDB berbasis web. Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tersebut, akan diserahkan kepada sekolah untuk ditetapkan oleh sekolah masing-masing. [SR]***