majalahsora.com, Kota Bandung – Prof. H. Obsatar Sinaga, Rektor Universitas Widyatama yang juga pakar ilmu politik, menilai bahwa pemerintah dan DPR-RI terlalu tergesa-gesa untuk mengesahkan UU Cipta Karya, Senin (5/10/2020). Bahkan sampai di giring ke ranah pleno.
“Itu berarti bahwa dengan ranah pleno, pemerintah menggunakan kekuatan pendukung partai. Yang jumlahnya dominan di DPR RI. Pasti disahkan dan menyetujui undang-undang itu,” kata Prof. H. Obi kepada majalahsora.com, di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya dalam UU Cipta Karya itu isinya masih kontroversi, masih perlu dikaji lebih dalam. Bahkan ada substansi-substansi yang di UU Cipta Karya masih diperdebatkan, belum selesai. Bahkan presiden sendiri meminta waktu untuk didiskusikan.
“Masih banyak substansi yang isinya masih kontroversi dan merugikan masyarakat. Sehingga ini terlalu dipaksakan dan konon sebagian besar menguntungkan investor,” tegasnya.
Karena sudah disahkan maka tercatat sebagai undang-undang yang sudah ada serta tidak bisa dibatalkan. Kecuali pemerintah mengeluarkan perppu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
“Kalau sudah disahkan mau bagaimana lagi. Inilah negeri Indonesia yang konon katanya memiliki semangat kekeluargaan, semangat kebersamaan, yang harusnya didahulukan. Tapi ternyata sudah disahkan, seolah-olah DPR-nya ngejar setoran atau apa,” kata Prof. H. Obi.
Dampaknya, masyarakat akan bereaksi dan sudah pasti menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak mempunyai “sense of crisis”.
Karena menurut Prof. H. Obi sapaan akrabnya, masih banyak masalah yang lebih penting untuk diselesaikan. Seperti keseriusan pemerintah menangani masalah pandemi COVID-19 di tengah masyarakat.
“Karena akibat COVID-19 ini menimbulkan pengangguran dan lain-lain. Suasana ekonomi yang kacau kok tiba-tiba ngurusin undang-undang Cipta Karya,” pungkas Prof. H. Obi. [SR]***