majalahsora.com, Kota Bandung – Memperhatikan laporan masyarakat ke kanal pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Kota Bandung, langsung melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD) atau orangtua siswa sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3, ditemukan sebanyak 25 CPD/orangtua siswa tidak berdomisli di alamat sesuai KK.
Universitas Bale Bandung (UNIBBA) Kampus Berkualitas di Bandung Raya, Lulusannya Mudah Bekerja, dengan Biaya Sangat Terjangkau ini link pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 pmb.unibba.ac.id
Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orangtua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orangtua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
Kepala SMAN 5 Kota Bandung merangkap Plt Kepala SMAN 3 Kota Bandung Heru Ekowati, M.Pd., menjelaskan bahwa rapat pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Lanjutnya pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.
Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2 yang dilaksanakan tanggal 24-28 Juni 2024. [SR]***