majalahsora.com, Kota Bandung – Berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) terutama untuk jalur zonasi, ada saja masyarakat yang melakukan pindah domisili ke alamat rumah atau menumpang kartu keluarga (KK) dengan tujuan mendekati sekolah yang dituju.
Fenomena ini sudah terjadi sejak pelaksanaan PPDB yang memberlakukan jalur zonasi, dengan tujuan pemerataan pendidikan dan menghilangkan istilah sekolah favorit.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Jabar Hasan Yusuf menjelaskan, bahwa statistik fenomena pindah KK atau domisili kependudukan akan terjadi kenaikan antara bulan Mei sampai bulan Juni.
“Ini disebutnya pindah datang Kependudukan. Terkadang bulan Februari juga sudah mulai, karena kan harus satu tahun (syarat KK untuk PPDB jalur zonasi), kalau misalnya gelaran PPDB di awal bulan Juni, maka masyarakat melakukan perpindahan di bulan sebelumnya. Bisanya bulan Februari, Maret, April, Mei,” kata Hasan di acara Dialog Ngulik RRI, dengan topik “PPDB 2024 di Jawa Barat: Tantangan, Masalah dan Hasilnya”, di Bandung, Jum’at (5/7/2024).
Dia pun menjelaskan, bahwa dalam konteks administrasi kependudukan masyarakat bebas mau tinggal di daerah A, B, C, itu merupakan hak warga negara.
“Disdukcapil hanya melakukan proses perpindahan atau mutasi penduduk. Maka syaratnya ditempuh prosedurnya. Kemudian dipenuhi persyaratannya dan tidak ada keberatan dari KK yang ditumpangi, tidak ada masalah, kami proses,” kata Hasan.
“Bukan berarti ketika ada PPDB orang nggak boleh pindah, nggak bisa. Satu, prinsipnya mereka harus mengisi F 1-03, formulir pindah datang, kemudian menyertakan persyaratan seperti KK, KTP. Kalau sudah menikah ada buku nikahnya. Setelah itu ada catatan surat yang menyatakan tidak keberatan dari yang ditumpangi. Itu absah. Itu prinsip-prinsip dasarnya,” tambahnya.
Lanjutnya apabila dikaitkan dengan PPDB, maka pihak Disdukcapil hanya memfasilitasi saja, bagi siapapun yang akan pindah domisili.
“Termasuk di dalamnya dalam satu alamat bisa lebih dari satu KK itu dimungkinkan. Misalnya kalau ada kos-kosan sepuluh kamar yang satu alamat,” kata Hasan.
Kemudian kata Hasan ketika masyarakat melakukan pindah datang dan memenuhi persyaratannya dan KK nya keluar, maka pihaknya sudah tidak lagi berurusan dengan masyarakat, KK tersebut akan digunakan untuk kepentingan apa, itu hak prerogatif yang memiliki KK yang sah.[SR]***