majalahsora.com, Kota Bandung – Berkaitan dengan beredarnya video porno yang melibatkan anak dibawah umur, Polda Jabar bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat dan MUI Jawa Barat mengadakan konferensi pers di Lobi Polda Jabar, Senin (8/1/18). Diungkapkan data para pelaku, korban dan motif yang melatarbelakangi pembuatan video porno tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa benar TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di Bandung, yaitu di Hotel I dan Hotel M. Peristiwa terjadi sekitar bulan April hingga Juni 2017 dan Agustus 2017.
Karena korbannya ini merupakan anak dibawah umur, maka Polda bekerjasama dengan P2TP2A Provinsi Jawa Barat dengan mengutamakan bagaimana merecovery melalui trauma healing. “Selanjutnya Polda akan bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap inisial R. Apa betul komunitas tersebut dari luar negeri atau mungkin sekitaran Indonesia,” ungkap Agung.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Heryawan mengatakan bahwa sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Kementrian PPA RI akan melakukan serangkaian kegiatan. Para korban saat ini telah berada di P2TP2A selama dua hari dan telah ditangani.
Pertama, obsevasi dan assessment yang akan melibatkan psikolog. Gunanya mambantu jajaran kepolisian dalam menyusun BAP, karena pengakuan korban akan melengkapi proses penegakkan hukum. “Kedua, trauma healing dengan melakukan motivation training, pendekatan spiritual, pembiasaan budi pekerti dan etika. Yang dibantu oleh psikolog, pekerja sosial dan relawan. Terakhir dengan mengembalikan para korban ini ke bangku sekolah, karena korban ini masih berusia sekolah namun satu di antaranya putus sekolah,” papar Netty.
Oleh karena itu, Netty telah berkoordinasi dengan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus (UPPK) agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak pendidikan. Jadi proses belajar mengajar dapat dilakukan di shelter P2TP2A.
Netty mengatakan jika tidak ditangani secara menyeluruh akan berdampak anak tersebut menarik diri dari pergaulan karena malu. Serta trauma ini akan bermetamorfosis untuk malakukan hal yang sama seperti yang telah dialami pada masa dewasa.
“Mengapa anak-anak ini sampai terjerat karena adanya faktor kemiskinan pendidikan, kemiskinan nilai dan kemiskinan akses yang berpengaruh pada pola pengasuhan. Sehingga membuat orangtua gelap mata menjerusmuskan anak pada perilaku keji,” katanya.
Melalui kegiatan parenting untuk orangtua, Netty berharap agar mereka terus melakukan pengawasan termasuk penyelenggaran pengasuhan dan perlindungan yang tepat untuk anak-anak.
Stop Sebarkan!
Sebelumnya dalam keterangannya pada media, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, meminta para warga net untuk tidak menyebar video porno bocah dan perempuan dewasa. Bagi yang memiliki video itu, KPAI meminta untuk menghapusnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak men-share video berkonten pornografi tersebut kepada publik. Ini pelanggaran!” imbaunya, Minggu (7/1/2017).
Senada dengan Susanto, Komisioner KPAI, Retno Listiyarti, meminta masyarakat untuk menghapus video tersebut. Dia juga prihatin dengan adanya video porno yang kini sudah tersebar luar di kalangan netizen.
Retno menambahkan, KPAI akan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir setiap link download atau streaming terkait video porno itu. [SR]***