majalahsora.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp 1,7 Triliun lebih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa lembaga, yaitu KPUD Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Kodam III/Siliwangi, dan Kodam Jaya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Peraturan tersebut menetapkan rencana alokasi anggaran untuk KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, Kodam III/Siliwangi dan Kodam Jaya senilai total Rp 1.717.181.244.508,00.
“Sesuai dengan progress (persiapan Pilkada), termasuk juga keuangan. Dari 1,7 (Triliun Rupiah) tadi ada memang pos-pos buat Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga Kodam dan Polda. Jadi ga ada masalah,” kata Demiz usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati/Walikota tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (10/8/17).
Oleh karena itu, telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 April 2017 lalu. Sementara ntuk pendanaan dukungan pengamanan, Wagub Demiz meminta agar Polda dan Kodam berkoordinasi dengan Polres/Polresta serta Kodim/Korem di wilayah hukumnya, sehingga terjalin sinergitas dan tidak ada duplikasi anggaran dalam pemberian dukungan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Selain itu, telah ditetapkan pula rencana alokasi Bantuan Keuangan Desk Pilkada kepada 27 Kabupaten/Kota senilai total Rp 17.054.000.000,00. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi dalam pemantauan dan mendapatkan laporan akurat mengenai tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemberian Bantuan Keuangan ini dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah kecamatan, jumlah kelurahan/desa, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai gambaran, pada Pilkada Serentak Tahun 2015 tingkat partisipasi pemilih di Jawa Barat sebesar 60% dari 11,8 juta pemilih. Sedangkan pada Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kota Tasikmalaya tingkat partisipasi pemilihnya 81,02%, Kota Cimahi sebesar 71%, dan Kabupaten Bekasi sebesar 61%.
“Oleh sebab itu, diharapkan kepada Bupati dan Walikota dapat turut berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, melalui kegiatan sosialisasi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak ‘Golput’, sehingga tingkat partisipasi pemilih sebagai salah satu indikator keberhasilan Pilkada, dapat mencapai angka yang maksimal,” tutur Demiz.
Pada kesempatan ini, Demiz juga menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama adalah independensi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara, netralitas Aparatur Sipil Negara, serta kepatuhan para calon terhadap seluruh peraturan Pilkada. Untuk itu, semua komponen harus didorong untuk mengambil bagian dalam Pengawasan Partisipatif, untuk memperkuat kapasitas dan cakupan wilayah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota, sehingga akan terwujud Pilkada jujur, adil, demokratis, aman, damai, dan bermartabat.
Selain itu, hal lain yang ditekankan oleh Demiz yaitu peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Pilkada yang perlu dioptimalkan adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam Pilkada; Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan, dan memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu bersama dengan instansi terkait; Menetapkan koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum secara tegas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada; Melakukan identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik yang sudah dibangun; serta Mengelola konflik atau berbagai potensi konflik di daerah.
“Makanya saya beritahukan kepada tokoh-tokoh masyarakat, para dai untuk menjaga kondusifitas dalam menjelang Pilkada 2018 ini. Karena ini (Jawa Barat) provinsi terbesar,” pinta Demiz.
Pada 2018 nanti akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Jawa Barat, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 16 Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, diantaranta 6 (enam) Kota, yaitu Bandung, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Banjar, dan Bekasi, serta 10 (sepuluh) Kabupaten yaitu Bogor, Purwakarta, Sumedang, Subang, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, dan Ciamis.
Pelaksanaan Pilkada dimaksud, sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. [SR]***