majalahsora.com, Kota Bandung – Pihak SMAN 12 Bandung menggelar jumpa media untuk mengklarifikasi terkait alumni SMAN 12 Kota Bandung berinisial AS yang lulus pada tahun 2025 ini. AS melakukan perbuatan asusila, merekam aktivitas siswi SMAN 12 Kota Bandung di dua lokasi berbeda, yakni di dalam toilet sekolah dan di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggunakan kamera mini.
AS pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh pihak berwajib, pada 22 Mei 2025. Di samping itu, beredar informasi bahwa AS merupakan cucu dari Kepala SMAN 12 Kota Bandung yang kini menjabat.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1, yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan terhubung ke handphone milik pelaku. Polisi juga menjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Atas kejadian ini Kepala SMAN 12 Kota Bandung Hj. Enok Nurjanah, M.Pd.I., didampingi Ketua, Pembina beserta Pengurus Komite SMAN 12 dan jajaran Wakil Kepala Sekolah, menyampaikan bahwa kasusnya kini telah ditangani oleh pihak berwajib, dan terdapat dua kejadian berbeda yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
(Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Bale Bandung, Kampus Berkualitas di Bandung dengan Biaya Pendidikan Terjangkau klik di http://pmb.unibba.ac.id/index.php/pendaftaran_pmb)
Enok pun mengklarifikasi bahwa AS bukanlah cucunya. Pasalnya anak darinya belum ada yang menikah.
“Kami tegaskan bahwa ada dua kejadian yang dilaporkan. Pertama terjadi di luar sekolah, tepatnya di kawasan Lembang, saat kegiatan malam keakraban yang diselenggarakan oleh alumni. Kedua, dugaan adanya kamera tersembunyi di toilet sekolah. AS juga bukan cucu saya,” ujar Enok saat melakukan jumpa pers dengan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar, di SMAN 12, Jalan Sekejati No 36 Rabu (28/5/2025).
Perekaman Menggunakan Kamera Mini
Sementara itu, dari penyelidikan kasus Lembang terkuak ada kejadian lain yang dilakukan pelaku saat menjadi siswa aktif, yaitu menempatkan kamera mini di toilet perempuan sekolah. kejadian kedua terkait dugaan pemasangan kamera di toilet sekolah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kiaracondong.
Adv. Aa Jaelani, SH., M.H., Penasehat Hukum, Sekretaris DPD KAI Jabar, Ir. H. Budi Susilo, Pembina Komite SMAN 12 Kota Bandung dan Muhamad Henrick Cahyanto, S.T., Wakasek Humas
Setelah dilakukan penyelidikan awal, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena melibatkan anak di bawah umur, sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
“Kami baru mengetahui adanya dugaan ini setelah mendapat informasi dari kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Polsek, tidak ditemukan instalasi kamera permanen di toilet sekolah,” kata Enok.
Diduga, kamera yang digunakan berupa kamera mini yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan secara tersembunyi, bukan dipasang secara permanen pada fasilitas sekolah.
Dalam kesempatan yang sama, Pembina Komite SMAN 12 Kota Bandung, Ir. H. Budi Susilo menambahkan, insiden pertama diketahui dari laporan seorang alumni yang mengikuti kegiatan malam keakraban di Lembang.
Alumni tersebut menemukan indikasi adanya kamera tersembunyi. Setelah dilakukan klarifikasi di antara mereka, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sekolah tidak terlibat dalam kegiatan (malam keakraban) tersebut. Kami juga tidak memberikan izin terhadap kegiatan pelepasan alumni di luar sekolah. Yang kami fasilitasi hanyalah pemberian kenang-kenangan mendali di sekolah (saat pelepasan siswa),” lanjutnya.
Karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Kota Bandung, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar saat kegiatan jumpa pers
Tanggapan terhadap isu liar yang beredar bahwa AS merupakan cucu Enok, ditegaskan Budi bahwa anak-anak kepala sekolah belum ada yang menikah.
Ia juga menyatakan bahwa terduga pelaku, yang berinisial AS, memang merupakan siswa SMAN 12, namun sudah resmi lulus pada 5 Mei lalu dan kini berstatus alumni.
Dukungan Sekolah bagi Korban
Pihak sekolah menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum kepada pelaku karena kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, sedangkan untuk korban semenjak kejadian pihak sekolah telah melakukan berbagai hal termasuk memberikan dukungan psikologis dan pendampingan terhadap korban melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
“Kami sudah mengantarkan korban dan saksi ke Polsek menggunakan kendaraan sekolah. Kami juga sudah bekerja sama dengan DP3A Kota Bandung untuk memberikan konseling kepada anak-anak yang terdampak,” ujar Enok.
Langkah Pencegahan dan Pembinaan
Sebagai upaya pencegahan, sekolah akan memperketat pengawasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Siswa diminta untuk menyimpan ponsel di loker sejak pagi saat masuk sekolah dan baru bisa mengambilnya saat pulang sekolah. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi yang akan melarang penggunaan telepon genggam (hp) oleh pelajar di lingkungan sekolah.
Selain itu, SMAN 12 Bandung juga telah menjalankan sejumlah program pembinaan karakter seperti program “Inspirasi Pagi”, Agen Perubahan, dan kolaborasi dengan psikolog maupun alumni untuk membentuk karakter siswa yang tangguh dan berintegritas.
“Ini adalah kejadian luar biasa yang pertama kali terjadi di sekolah kami. Kami tentu sangat prihatin dan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutup Kepala SMAN 12 Bandung. [SR]***