• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Pencairan Dana Hibah, Pemprov Jabar Gandeng KPK

majalah by majalah
08/12/2017 5:42 PM
in Serba Serbi
0 0
0
Pencairan Dana Hibah, Pemprov Jabar Gandeng KPK
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencairan Dana Hibah, Pemprov Jabar Gandeng KPK

majalahsora.com, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan secara simbolis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hibah dalam acara Pengarahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada penerima hibah tahun anggaran 2017, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (07/12/2017). Tiga Lembaga yang menerima SP2D secara simbolis tersebut antara lain Kopertis Wilayah II Jawa Barat, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) dan Yayasan Alumni Al Azhar.

Dalam sambutannya Aher menegaskan bahwa tidak patut ada aksi perantara yang meminta “jatah” dari dana hibah. Menurutnya, aksi perantara menjadikan pelakunya hanya sebagai relawan, dan tidak berhak mengambil presentase dana. Aher menghimbau kepada seluruh lembaga penerima hibah untuk menolak memberikan sebagian dana hibahnya kepada siapapun dan untuk alasan apapun, karena sejatinya dana hibah tersebut merupakan amanah untuk pembangunan dan kegiatan sebagaimana tertera pada proposal yang diajukan.

“Kalau ada yang nagih, tolak! Sebab dana ini murni milik lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan sebagaimana yang tertera pada proposal, pada kesepahaman, pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” kata Aher ditemui usai acara.

“Kalau mau mencari upah, jangan disitu bergeraknya. Pokoknya aturannya ini dana sepenuhnya untuk pembangunan dan kegiatan sebagaimana tertera pada proposal. Tidak ada pihak-pihak yang dianggap berjasa untuk diberikan persenan, tidak ada pihak-pihak yang harus diterimakasihi dalam arti diberi sesuatu,” sambungnya.

KPK, lanjut Aher, memiliki seluruh data penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Jabar. Tak hanya lembaga-lembaga penerima dana hibah, KPK juga memegang data bantuan keuangan ke kabupaten/kota, sehingga seluruh pihak penerima dana tidak bisa macam-macam di bawah pengawasan KPK.

“KPK kan sekarang mengawasi terus. Jadi siapa saja di provinsi yang dapat bantuan, dikasihkan datanya ke KPK. Jadi jangan macam-macam, kita tidak tahu mau diapain sama KPK,” ujar Aher tegas.

Menyambung pernyataan Aher tersebut, Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwanda mengungkapkan bahwa selalu ada resiko pelanggaran yang cukup besar dalam konteks dana hibah, karena prosesnya melibatkan banyak pihak. Ia pun mengaku, kejadian “mediator dana hibah” ini pernah terjadi di salah satu wilayah Jawa Barat. Para mediator ini, kata Asep, melibatkan unsur penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif, yang mengkoordinir proses hibah mulai dari penyusunan proposal hingga membantu kelancaran diterimanya proposal. Asep memastikan setiap tahunnya selalu menerima laporan dugaan kasus seperti ini.

“Kalau dari sisi pemprov-nya sudah jelas, pasti nyampenya utuh karena via transfer bank, lewat elektronik, ga mungkin lah di tengah jalan berkurang. Tapi siapa yang bisa memastikan bahwa dana itu ketika diambil terus digunakan sesuai agreement pada waktu penyusunan proposal. Maka ketika dicairkan full tapi dia sisihkan entah untuk siapa itu,” papar Asep.

“Bisa dipastikan setiap tahun pasti ada laporan dugaan kasus, karena hibah itu selalu menduduki laporan tertinggi, selain PBJ, perijinan, kepegawaian, dan soal pengelolaan APBD,” ujarnya.

 Disinggung terkait penghentian sementara penyaluran dana hibah menjelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Asep mengutarakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian di tahun 2013 untuk menghentikan dana hibah bantuan sosial (bansos), karena ada dugaan dana bansos tersebut digunakan untuk kepentingan kontestasi politik. Namun Asep menekankan, dalam konteks tersebut KPK tidak bisa melakukan konfirmasi dan antisipasi korupsi, karena tidak ada unsur pasal korupsi yang melarang hal tersebut.

“Kalau naiknya 100% hibah berarti korupsi, itu ga ada pasalnya. Tapi kalau misalnya dalam penyalurannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penyalurannya bukti penggunaan dana dan segala macam, itu baru masuk pasal,” ungkap Asep. [SR]***

majalah

majalah

Related Posts

Longser Bandung Kabayan Ngalalana Rosyid E Abby
Serba Serbi

Rosyid E. Abby dan LOBA Pentaskan Longser “Kabayan Ngalalana” di Rumentangsiang 

by majalah
16/09/2025 8:26 PM
Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

by majalah
18/05/2020 5:08 PM
Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan

by majalah
24/04/2020 10:01 PM
Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan
Serba Serbi

Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan

by majalah
11/05/2019 3:07 PM
Ridwan Kamil Titip Pada Kepsek  & Guru Kota Bandung Sekolah Jadi Tempat Nyaman Bagi Siswa
Serba Serbi

Ridwan Kamil Mengusulkan Rumah Sakit Pendidikan Unpad di Jatinangor

by majalah
10/05/2019 8:52 PM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • Sekolah Unggul: SMA Telkom Bandung Konsisten Membentuk Akhlak Siswa Lewat Program Gen Biru Mengaji dan Nilai-nilai Nasionalisme
  • Jelang Laga El Clasico Persib vs Persija, Wagub Jabar Imbau Bobotoh Gelar Nobar Demi Keamanan & Kebersamaan
  • Siswa Kelas XII dan Alumni yang Ingin Diterima di PTN Wajib Ikuti SNBT Class 2026 dari SINCOSTAN Academy Ayo Daftar Jangan Telat
  • Telkom University Perkuat Kewirausahaan Digital PMI Taiwan, Tekankan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi dan AI
  • Telkom University Dorong Daya Saing Industri FMCG Malaysia Melaui Penguatan SDM dan Pemasaran Digital
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In