• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemprov Jabar Antisipasi ASN Menerima Gratifikasi Pada Momen Lebaran

majalah by majalah
06/05/2021 2:32 PM
in new
0 0
0
Pemprov Jabar Antisipasi ASN Menerima Gratifikasi Pada Momen Lebaran
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

majalahsora.com, Kota Bandung – Setiawan Wangsaatmaja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021.

Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,”

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. [SR]***

Tags: #Antisipasi Gratifikasi Idulfitri 2021sekda jabar
majalah

majalah

Related Posts

Pelantikan Ketua dan Pengurus APTISI Jabar 2025-2030
Sora Sakola

Rektor UNIKOM Prof Eddy Dilantik sebagai Ketua APTISI Jabar, Kolaborasi jadi Agenda Utama Majukan Banyak PTS

by majalah
12/02/2026 3:43 PM
Hari Pers Nasional HPN 2026 Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU.
Sora Sakola

Rektor Unisba Prof. Harits Nu’man Sampaikan Ucapan HPN 2026 kepada Insan Pers

by majalah
09/02/2026 8:14 PM
SMKN 1 Cibinong Seoul AI Technical High School Krivet
Sora Sakola

Kerja sama Internasional SMKN 1 Cibinong Gandeng KRIVET dan Seoul AI Technical High School, Manfaatkan AI untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

by majalah
05/02/2026 8:57 AM
SMANSA Bandung
Sora Sakola

Sudah Tiga Bulan Tanty Memimpin SMAN 1 Bandung, Perkuat Karakter Siswa, Diganjar Penghargaan Gapura Pancawaluya serta #Save SMANSA Bandung

by majalah
04/02/2026 4:02 PM
UNIBBA Kampus SDM Unggul
Sora Sakola

Raker Penyusunan dan Pengesahan RKAT UNIBBA 2026 di Pangandaran Tegaskan Arah Kampus Berdampak dan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik

by majalah
03/02/2026 6:00 PM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • Rektor UNIKOM Prof Eddy Dilantik sebagai Ketua APTISI Jabar, Kolaborasi jadi Agenda Utama Majukan Banyak PTS
  • Rektor Unisba Prof. Harits Nu’man Sampaikan Ucapan HPN 2026 kepada Insan Pers
  • Kerja sama Internasional SMKN 1 Cibinong Gandeng KRIVET dan Seoul AI Technical High School, Manfaatkan AI untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
  • Sudah Tiga Bulan Tanty Memimpin SMAN 1 Bandung, Perkuat Karakter Siswa, Diganjar Penghargaan Gapura Pancawaluya serta #Save SMANSA Bandung
  • Raker Penyusunan dan Pengesahan RKAT UNIBBA 2026 di Pangandaran Tegaskan Arah Kampus Berdampak dan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In