majalahsora.com, Kota Bandung – Perkembangan dan kemajuan suatu sekolah tidak terlepas dari campur tangan pemerintah, masyarakat, pihak yang peduli kepada kemajuan satuan pendidikan dan lainnya.
Termasuk perkembangan dan kemajuan SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Barat.
Untuk memajukan sebuah sekolah tidak bisa dipungkiri salah satu unsur penting yaitu dengan pendanaan.
Dari hasil kunjungan majalahsora.com, ke berbagai SMA/SMK Negeri yang ada di beberapa daerah di Jabar, umumnya selama ini tidak ada masalah dengan iuran bulanan siswanya.
Karena menurut beberapa kepala sekolah iuran yang sudah berjalan pun merupakan hasil musyawarah mufakat dengan para orangtua siswa dan komite sekolahnya.
Itupun hanya berlaku untuk orangtua siswa yang secara ekonomi mampu, yang tidak mampu malah bebas iuran bulanan.
Besaran iuran setiap sekolah di berbagai daerah berbeda-beda, umumnya dikisaran Rp 300 ribu.
Namun sejak Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jabar dan mencetuskan bahwa siswa mampu dan tidak mampu iuran bulanannya ditanggung oleh Pemprov Jabar, maka SMA/SMK/SLB Negeri yang ada di Jabar tidak diperkenankan lagi memungut iuran bulanan.
Berlaku sejak tahun ajaran baru 2020/2021 (Juli 2020). Besaran tanggungan iurannya berbeda-beda antara Rp 145 ribu-Rp 175 rb, per siswa/bulan, melalui Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari APBD Jabar.
Dengan nilai tersebut berdampak kepada pemangkasan banyak program termasuk kegiatan unggulan di setiap sekolah.
Kini tidak sedikit sekolah yang meminta kebijakan Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikannya, agar keran partisipasi dari orangtua siswa masih dibuka lebar dan ada payung hukumnya.
Berkaitan dengan hal itu Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengatakan untuk pendanaan inovasi dan kemajuan sekolah, orangtua siswa masih boleh menyumbang. Sebelumnya pihak sekolah melalui komite sekolah, mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa untuk membahasnya lebih lanjut.
“Namun bentuknya bukan iuran tetapi sumbangan, dan berdasarkan hasil rapat orangtua siswa,” papar Dedi kepada awak media, di SMAN 9 Kota Bandung, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan tidak ada besaran yang ditentukan, karena sifatnya sumbangan, dan dikelola oleh komite sekolahnya.
Sedangkan untuk iuran bulanan kata Kadisdik Jabar sudah final tidak ada lagi pungutan. Ia pun mengumpamakan x (iuran bulanan biasa di sekolah) dikurangi y (iuran BOPD) hasilnya z, dan kurangnya masih bisa meminta kepada orangtua siswa.
“Tidak begitu, karena iuran sekolah sudah final dibiayai dari APBD. Adapun tadi yang sesuai dengan Permendikbud yang mengacu pada Permendikbud 75 (tahun 2016) namanya sumbangan (dikelola komite sekolah),” tegas Dedi. [SR]***