Melalui video converence Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, megumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah dalam masa pandemi COVID-19, pada hari Jum’at (20/11/2020).
Menteri Pendidikan Republik Indonesia juga mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah bagi semua satuan pendidikan pada semester depan (Januari 2021), berada di tangan pemerintah daerah, sekolah dan para orangtua/wali siswa melalui Komite Sekolah.
Hal ini dilakukan, mengingat banyak sekali daerah yang merasa sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh melalui media online/daring di rumah selama ini.
Komite Sekolah memahami adanya resiko akibat dampak negatif dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh melalui daring (on-line), yaitu;
1. Resiko putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja membantu keuangan keluarga, khususnya bagi keluarga Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) ataupun keluarga yang orangtua-nya terkena pemutusan hubungan kerja;
2. Adanya perbedaan akses, sarana maupun kualitas selama pembelajaran jarak jauh yang mengakibatkan kesenjangan dalam capaian belajar terutama bagi anak/siswa dari sosio-ekonomi yang berbeda. Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berdampak terhadap pembelajaran jangka panjang, baik secara kognitif maupun perkembangan karakter anak;
3. Minimnya interaksi dengan para guru, teman dan lingkungan sekolah ditambah adanya tekanan kesulitan pembelajaran jarak jauh, akan menyebabkan stress kepada para siswa. Banyak siswa yang juga terjebak dalam kekerasan rumah tangga, dan hal tersebut umumnya tidak terdeteksi oleh kami selaku Komite Sekolah maupun para guru.
Menilik hal tersebut, Komite Sekolah mendukung rencana pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Bandung mulai awal tahun 2021.
Kami menilai pembukaan sekolah, seharusnya tidak diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten. Tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dalam melakukan pemetaan terhadap sekolah yang dikategorikan siap, ataupun belum siap dalam pelaksanaan tatap muka.
Diharapkan dengan adanya kolaborasi, saling bersinergi, terutama dalam membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan bersama-sama mengevaluasi terhadap rencana kegiatan tersebut.
Dengan mempersiapkan infrastruktur dan protokol kesehatan dalam bentuk SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah. Pembukaan kembali ruang-ruang kelas di masa pandemi tidak hanya cukup mengandalkan protokol 3-M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun, melainkan perlu dilakukan persiapan infrastruktur AKB hingga biaya untuk pelaksanaan tes SWAB.
Adapun rekomendasi dari Komite Sekolah terhadap rencana pembukaan kembali sekolah di awal tahun 2021 mendatang, adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bandung mempersiapkan infrastruktur, dan protokol kesehatan (SOP) serta bersinergi dengan Dinas Kesehatan maupun Gugus Tugas COVID-19 di Kota Bandung;
2. Pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bandung harus mengarahkan dan memperhatikan tambahan anggaran untuk pendidikan, mempersiapkan infrastruktur sekolah terutama bagi sekolah-sekolah yang perlu dibantu, untuk mengikuti standar/pedoman protokol kesehatan;
3. Komite Sekolah mendorong pelaksanaan kegiatan tes SWAB bagi seluruh para pendidik, tenaga kependidikan maupun siswa dengan biaya dari APBN maupun APBD sebelum dimulainya pembelajaran tatap muka;
4. Komite Sekolah mendorong pembukaan kembali sekolah tidak berdasarkan zonasi COVID-19, tetapi lebih diutamakan terhadap kesiapan sekolah dalam penerapan protokol kesehatan;
5. Komite Sekolah mendesak guru dan tenaga kependidikan untuk mendahulukan materi pembelajaran tatap muka yang dianggap sulit oleh para siswa, dan tetap melaksanaka pembelajaran daring (on-line) bagi siswa yang tidak/belum diperkenankan tatap muka oleh orangtua siswa.
Selain itu, diharapkan juga tetap melakukan pembelajaran dengan metode “Blended Learning” pembelajaran yang menggunakan dua pendekatan sekaligus, yaitu menggunakan sistem daring, juga dengan tatap muka melalui video converence. Sehingga interaksi antara siswa dan guru masih bisa berinteraksi satu sama lain. Dapat juga dilakukan dengan metoda pembelajaran “Integrated Curriculum”, yaitu pembelajaran yang tidak hanya melibatkan satu mata pelajaran saja. Melainkan teritegrasi dengan mata pelajaran lainnya, dengan tetap mengggunakan sistem daring;
6. Komite Sekolah meminta pemerintah Kota Bandung tidak memaksakan untuk pembelajaran tatap muka, dengan langsung pembelajaran setengah jumlah siswa. Melainkan dapat dilakukan secara bertahap jumlah pesertanya, misal 20% dari jumlah siswa atau disesuaikan dengan persetujuan dari orangtua siswa;
7. Komite Sekolah akan melakukan survei jajak pendapat, sekaligus mensosialisasikan rencana kegiatan sekolah tatap muka kepada seluruh orang tua/wali siswa (tanpa terkecuali), agar adanya pemahaman yang utuh terhadap konsekuensi, apabila putra-putrinya diberikan izin untuk mengikuti tatap muka di sekolah;
8. Komite Sekolah akan berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas wilayah (masing-masing kelurahan) dan Dinas Kesehatan, melalui Puskesmas setempat untuk bersama-sama meng-check terlebih dahulu, dan melakukan checklist terhadap standar yang harus diikuti, apabila akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan pembelajaran tatap muka berdasarkan keputusan bersama SKB 4 (empat) Menteri, menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka bukan bersifat wajib, melainkan sifatnya diperbolehkan dan sangat bergantung pada ketiga unsur terkait.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah tingkat risiko penyebaran pandemi, kesiapan satuan pendidikan, terpenuhinya sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka dan potensi penularan COVID-19. Ada 10 syarat yang harus dipenuhi dalam mendukung pembelajaran tatap muka untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19, yaitu;
1. Sanitasi dan kebersihan toilet termasuk sarana cuci tangan dengan sabun dan penyemprotan cairan disinfektan;
2. Akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan menerapkan 3-M;
4. Memiliki sarana thermogun;
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas (penyakit bawaan). baik dari guru maupun murid;
6. Akses transportasi yang aman terhadap kehadiran dan penjemputan siswa;
7. Persetujuan orangtua siswa yang dikoordinir oleh Komite Sekolah, sebagai perwakilan dari orangtua/wali siswa. Tanpa persetujuan orangtua siswa, sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka;
8. Adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka, dan diharapkan dimulai dari minimal 20% dari jumlah siswa. Sekolah harus melakukan rotasi atau shifting (siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran);
9. Larangan melakukan kegiatan ekstrakulikuler, olahraga dan pembukaan kantin sekolah;
10. Kerjasama Pemerintah Kota Bandung dan Gugus Tugas, serta Dinas Pendidikan, sekolah dan orangtua serta siswa, sangat penting dalam menyukseskan rencana pembelajaran tatap muka tersebut.
Komite Sekolah akan fokus mengawasi dengan penerapan 5 (lima) Siap, yaitu;
1. Pemerintah Kota Bandung yang harus sudah siap memberikan infrastruktur, pedoman dan anggaran pendidikan khususnya dalam melaksanakan test SWAB bagi para guru dan tenaga kependidikan termasuk siswanya;
2. Sekolah harus sudah mempersiapkan prosedur dan tata cara serta penerapan protokol kesehatan, yang telah dievaluasi bersama oleh Dinas Pendidikan, Satuan Gugus Tugas COVID-19 dan komite sekolah. Hal ini dimaksudkan agar saat pelaksanaan tidak ada lagi celah untuk terjadinya penularan COVID-19, misalnya pengadaan thermogun, jarak antara tempat duduk para siswa, kurikulum yang akan disampaikan, apabila ada siswa/guru yang terkena/terindikasi COVID-19;
3. Sebaiknya guru sebelum memberikan pelajaran dapat dilakukan tes SWAB, untuk memberikan kenyamanan dan keyakinan, bahwa dalam proses pembelajaran guru sudah dalam kondisi sehat;
4. Orangtua siswa berhak memberikan izin ataupun tidak memberikan izin terhadap putra-putrinya, untuk ikut ke dalam pembelajaran tatap muka. Sebagai penggantinya pihak sekolah memberikan alternatif pembelajaran yang sama pada saat dilaksanakan tatap muka;
5. Para siswa diharapkan dapat mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah, dengan membawa bukti persetujuan orangtua siswa serta tidak melakukan kegiatan ekstrakulikuler maupun berkerumun dengan rekan-rekannya. Diharapkan setelah menerima pembelajaran tatap muka, diwajibkan langsung pulang ke rumah dan diketahui oleh orangtua siswa yang bersangkutan.***