• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Menteri PPPA: Anak Korban Video Porno Harus Di Rehabilitasi

majalah by majalah
09/01/2018 9:35 AM
in Serba Serbi
0 0
0
Menteri PPPA: Anak Korban Video Porno Harus Di Rehabilitasi
353
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri PPPA Anak Pelaku Videp Porno Harus Di Rehabilitasi

majalahsora.com, Jakarta – Kasus pedofilia kembali menggemparkan tanah air dengan muncul video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan 3 orang anak berinisial DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun).

Menteri PPPA, Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang di dalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut.

Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian (Polda Jabar) dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011,” tegasnya.

Senin (8/1/2018) Kapolda Provinsi Jawa Barat, Agung Budi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial F sebagai otak pelaku kejahatan ini, inisisal CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video. Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di 2 hotel berbeda di Kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April-Juni 2017 dan Agustus 2017.

Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp 31 Juta Rupiah. Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional

Yohana menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan  pidana  penjara  paling    singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun dan/atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp 500.000.000 (lima  ratus  juta  rupiah)  dan paling  banyak Rp 6.000.000.000 (enam  miliar rupiah). “Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No. 4 Tahun 2008 hukumannya pun akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya,” jelasnya.

Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus. “Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa di jerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar  rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah),” tutur Yohana.

“Selain itu, untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama internasional yang mengacu pada UU No. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak”, tambah Yohana.

Kasus ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia. Pemerintah terus berupaya membangun integrasi antar dinas dan elemen pemerintah di daerah seperti identifikasi mendalam bagaimana program dan kebijakan terimplementasi hingga menyentuh lapisan terbawah masyarakat. Pentingnya deteksi secara dini penyebab kasus seperti faktor kemiskinan. Selain itu mengawal proses penegakan hukum serta fokus dalam memberikan terapi pemulihan (trauma healing) kepada para korban.

Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty H. menjelaskan bahwa sejak 2 hari yang lalu hingga saat ini 3 anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisinya, memberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta meminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif.

Yohana menambahkan karena 3 anak korban merupakan anak putus sekolah maka akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah. Selain itu pentingnya kegiatan parenting bagi orangtua dalam melalukan pengawasan, pengasuhan yang terbaik bagi anak-anaknya.

Masih menurut Yohana, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak. Dalam hal  orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.              

Selain meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai sistem yang berlaku, Menteri PPPA juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut. [SR]***

majalah

majalah

Related Posts

Longser Bandung Kabayan Ngalalana Rosyid E Abby
Serba Serbi

Rosyid E. Abby dan LOBA Pentaskan Longser “Kabayan Ngalalana” di Rumentangsiang 

by majalah
16/09/2025 8:26 PM
Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

by majalah
18/05/2020 5:08 PM
Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan

by majalah
24/04/2020 10:01 PM
Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan
Serba Serbi

Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan

by majalah
11/05/2019 3:07 PM
Ridwan Kamil Titip Pada Kepsek  & Guru Kota Bandung Sekolah Jadi Tempat Nyaman Bagi Siswa
Serba Serbi

Ridwan Kamil Mengusulkan Rumah Sakit Pendidikan Unpad di Jatinangor

by majalah
10/05/2019 8:52 PM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • Toteng Suhara Kepala SMA Negeri 1 Nagreg yang Baru Menjabat Langsung Tancap Gas: Dari NGR Gerbang Sekolah hingga Target Nasional
  • Twelve Edufair 2026 Digelar di SMAN 12 Bandung, Hadirkan 22 Kampus hingga Alumni Inspiratif
  • Endi Diana Ruskandi Kepala SMA Negeri 3 Cimahi, akan Tingkatkan Kualitas Sekolah dengan Membangun Pembiasaan Kedisiplinan
  • Special Screening Film Dalam Sujudku di UNJANI Libatkan Rektor, Sarat Pesan Moral tentang Kesetiaan, Pengorbanan dan Keluarga
  • Asep Taryudin Kepala SMKN 11 Garut Diganjar Penghargaan oleh Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Dinilai Informatif dan Berdedikasi
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In