majalahsora.com, Kota Bandung – Setidaknya dalam setahun terakhir istilah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), kompeten, belum kompeten, TUK, BNSP, dan skema sertifikasi, menjadi ramai dibicarakan para profesional. Hal itu sebagian besar dikarenakan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalihkan pengurusan sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bidang konstruksi, yang sebelumnya ditangani oleh sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dialihkan ke sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Maklum, bidang konstruksi ini melibatkan belasan juta tenaga kerja di dalamnya. Sewajarnyalah jika istilah-istilah di atas yang merupakan bagian dari proses sertifikasi kompetensi, mendadak menjadi viral. Apalagi di sisi lain Kemendikbud juga mulai mengefektifkan persyaratan sertifikat kompetensi untuk pendamping ijazah untuk anak didik. Juga Kemendagri yang secara bertahap mulai menghapuskan tenaga honorer, yang dengan kata lain “mendesak” para honorer saat ini memilki “pengakuan kompetensi” supaya bisa lolos ke status pegawai negeri.
Singkatnya berbagai perubahan tersebut membuat hal-hal seputar sertifikasi kompetensi menjadi hal yang perlu dibicarakan. Untuk mengetahui lebih jauh majalahsora.com mewawancarai Yusuf Fitriadi, Kepala TUK Mandiri “Kreanovasi Nusantara”, Tempat Uji Kompetensi BNSP bidang administrasi perkantoran, yang bertempat di MTC blok B-31, Jalan Soekarno-Hatta 590, Kota Bandung, Kamis (22/12/2022):
Tanya: Apa yang dimaksud sertifikasi kompetensi?
Jawab: Sertifikasi kompetensi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan atau keabsahan tentang kompetensi tenaga kerja. Kompetensi yang dimaksud bergantung kepada skema sertifikasi yang dipilih dalam uji kompetensi. Contoh di TUK kami menyediakan skema-skema dalam bidang administrasi perkantoran, maka tenaga kerja yang dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi yang kami lakukan, akan memilki sertifikat kompetensi dengan unit kompetensi di bidang administrasi perkantoran.
Tanya: Bisa lebih dijelaskan?
Jawab: Salah satu skema sertifikasi yang kami miliki adalah sekretaris administrasi dengan 15 unit kompetensi di dalamnya. Seseorang yang lolos uji kompetensi dengan skema tersebut, akan mendapat sertifikat kompetensi BNSP dengan pengakuan kompetensi terhadap 15 unit kompetensi (yang ada dalam skema sertifikasi).
Secara sederhana, sertifikasi kompetensi adalah pengakuan resmi (absah) tentang kompetensi seseorang. Kita juga mengenal sertifikasi-sertifikasi lainnya, misalnya sertifikasi kepemilikan kita mengenal sertifikat tanah, sertifikasi keterangan untuk nama dan tanggal lahir ada sertifikat kelahiran, dan lain-lain. Intinya sama, merupakan pengakuan secara resmi (absah).
Tanya: Kenapa harus BNSP?
Jawab: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan sebuah badan yang didirikan negara, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya memang melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja. Tentunya proses sertifikasi yang dilakukannya menggunakan metodologi yang sudah diuji (dan terus disempurnakan mengikuti berbagai perubahan zaman), juga berpatokan pada standar-standar yang dirumuskan dan diuji secara serius. Seperti SKKNI (standar kompetensi kerja nasional Indonesia) diverifikasi dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Begitupun KKNI (kerangka kualifikasi nasional Indonesia) setelah disusun oleh berbagi stakeholder diverifikasi oleh Kemenaker, penetapannya oleh Menteri Ketenagakerjaan atau oleh Menteri bidang terkait.
Sampai dengan tanggal 12 November 2022 dalam mengerjakan tugasnya, BNSP sudah memiliki 2.046 LSP (lembaga sertifikasi profesi), 31.775 TUK (tempat uji kompetensi), 16.988 skema, 58.539 asesor, dan 1.896.339 asesi. Jumlah asesi yang 1.896.339 tersebut menggambarkan jumlah tenaga kerja yang sudah mengikuti sertifikasi kompetensi.
Selintas jumlahnya lumayan banyak, tapi dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja (pekerja, pekerja sementara, dan yang pernah bekerja) per Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang apalagi dengan usia kerja 208,54 juta orang, jumlah asesi tersebut masih sangat sedikit. Mengingat tujuan sertifikasi kompetensi sejatinya adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. [SR]***