majalahsora.com, Kota Bandung – Dewan Pimpinan Pusat LSM TUAR (Tuntutan Aliansi Rakyat) menduga ada kecurangan dan “transaksional” pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 di SMPN 1 Katapang, Jalan Terusan Kopo Km.13 No.245, Pangauban, Kec. Katapang, Kab. Bandung.
Akhyad, SH., Ketua LSM TUAR mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat sekitar karena tercederai hak-haknya, dan putra mereka tidak diterima di SMPN 1 Katapang Kab Bandung yang kini dipimpin oleh Beni Sontani.
“Kami baru melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI perwakilan Jabar hari ini, karena membutuhkan data yang cukup kuat untuk bisa dianggap perbuatan mal administrasi serta ada dugaan tindak pidana,” kata Akhyad kepada awak media, Jumat (27/9/2019) sore, di kantor Ombudsman.
Menurut Akhyad banyak masyarakat yang termarjinalkan, dan melapor ke LSM TUAR, karena jarak rumahnya dekat dengan sekolah namun putra mereka tidak diterima, karena kuotanya terisi oleh siswa “titipan”.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa siswa kelas VII di SMPN 1 Katapang, kini jumlah perkelasnya melebihi kuota yang sudah ditentukan oleh Permendikbud yaitu 32 siswa.
“Di SMPN 1 Katapang jumlah siswa perkelasnya ada 52 orang, jadi kelebihan 20 siswa. Kalau dikalikan 11 rombongan belajar kelebihannya ada sekitar 220. Untuk kegiatan belajar pun tidak efektif,” papar Akhyad.
Kelebihan itu diduga karena adanya transaksional yang dilakukan oleh oknum Ketua PPDB nya, yang berinisial AH pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMPN 1 Katapang.
Dengan dilaporkannya kasus itu ke Ombudsman diharapan oknun-oknum pada PPDB SMPN 1 Katapang bisa ditindak secara hukum.
“Kami pun berharap kepada pemerintah kabupaten Bandung, Pak Bupati dan Kepala Dinas Kab Bandung apabila oknum tersebut terbukti melakukan kecurangan dan transaksional, harus diberikan punishment, demi marwah pendidikan di Kab Bandung yang lebih baik ke depannya,” tegas Akhyad.
Saat ditanya oleh awak media mengenai penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB, dirinya menyetui hal itu.
Namun dengan catatan tidak ada kecurangan dan transaksional.
“Dengan sistem zonasi bisa mengurangi tingkat kemacetan, efisiensi biaya transportasi, pemerataan kualitas pendidikan karena tidak ada istilah sekolah favorit,” kata Akhyad.
Untuk itu ke depan menurutnya kualitas sekolah akan sama rata, tidak ada kasta ataupun istilah sekolah favorit serta rasionya harus betul-betul optimal.
Dalam PPDB jalur zonasi harus mengakomodir semua elemen masyarakat, seperti siswa EKTM, prestasi dan bina lingkungan, semua terakomodir sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan dan kuota. [SR]***