majalahsora.com, Kota Bandung – Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah kasus pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan oknum tenaga medis. Salah satunya adalah dugaan tindakan asusila oleh dokter spesialis kandungan di rumah sakit swasta di Garut yang videonya viral di media sosial.
Kepala Kantor Komunikasi Unpad, Dandi Supriadi, dalam siaran pers yang diterima majalahsora.com pada Senin (15/4/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang mencoreng kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran.
“Unpad menyatakan prihatin sedalam-dalamnya kepada pihak yang menjadi korban. Pada prinsipnya, Unpad menyayangkan dan tidak menolerir semua tindakan yang terjadi di mana pun, yang telah nyata mencoreng kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran, seperti yang diduga terjadi,” ujar Dandi.
Terkait kasus yang terjadi di Garut, Dandi membenarkan bahwa hasil penelusuran identitas terduga pelaku mengarah pada alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad.
“Namun demikian, bila merujuk ke video yang beredar yang tidak secara jelas menunjukkan wajah terduga pelaku, Unpad tidak memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan pembuktian dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Dandi menambahkan, apabila terbukti bahwa pelaku adalah yang bersangkutan, maka karena yang bersangkutan telah lulus dan bekerja sebagai profesional, kasus ini berada di luar kewenangan Unpad atau kampus manapun tempat pelaku menempuh pendidikan sebelumnya. Dengan demikian, kasus tersebut berada di luar ranah institusi pendidikan.
“Maka untuk masalah tindakan pembuktian, sanksi hukum, maupun sanksi profesi untuk kasus tersebut, Unpad menyerahkan kepada yang berwenang yaitu kepolisian, institusi rumah sakit, dan organisasi profesi setempat untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Unpad, lanjut Dandi, secara umum terus mengevaluasi kurikulum serta peraturan etika pendidikan di kampus agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. “Kami meyakinkan agar masyarakat tetap percaya dengan proses pendidikan di Unpad,” tambahnya.
Selain itu, Unpad juga memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menangani kejadian yang terjadi di lingkungan kampus.
“Karena itu, Unpad mengimbau masyarakat segera melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di ranah institusi pendidikan, sehingga dapat kami tindak dengan cepat,” pungkas Dandi. [SR-Unpad] ***