majalahsora.com, Kota Bandung – Arip Wampasena, S.H., dari Kantor Hukum WKB (Wampasena Khaerudin Bachtiar) kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) “SSS”, menilai penangkapan kliennya oleh Bareskrim Polri merupakan langkah yang berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.
Ia menegaskan bahwa tindakan “SSS” yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo seharusnya dilihat sebagai ekspresi kritik, bukan sebagai tindak pidana.
“Kami memandang, klien kami bukan pelaku kejahatan. Ia adalah mahasiswa seni rupa yang sedang belajar mengekspresikan kritik sosial melalui karya visual. Negara seharusnya membina, bukan menghukum,” ujar Arip Wampasena, kepada majalahsora.com, di Bandung, Minggu (11/5/2025).
Tak Ada Niat Jahat
Menurut Arip, unggahan meme yang dibuat oleh “SSS” tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menghina atau menyerang martabat siapa pun. Meme tersebut, kata dia, adalah bentuk kritik satiris terhadap dinamika politik Indonesia.
“Jika setiap kritik dianggap penghinaan, maka kita sedang bergerak mundur sebagai negara demokrasi,” ucapnya.
Arip menyambut positif pernyataan dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut “SSS” cukup dibina dan tidak perlu dihukum.
“Itu adalah sinyal penting bahwa pendekatan edukatif lebih diutamakan oleh Istana. Kami harap aparat penegak hukum mengindahkan itu dan segera menghentikan proses pidana,” ujarnya.
Tim hukum yang mendampingi “SSS” tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta akan mengajukan eksepsi dalam proses hukum mendatang. Arip juga mengapresiasi dukungan dari civitas akademika ITB dan organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International, KontraS, Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) ITB..
“Kami tegaskan kembali, klien kami bukan pelaku kriminal. Dia adalah korban dari sistem yang terlalu cepat menilai ekspresi sebagai ancaman,” pungkasnya.
“SSS” adalah mahasiswi aktif di ITB yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini memantik perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sekedar diketahui tim Kuasa Hukum “SSS” terdiri dari Arip Wampasena, S.H., C.Md., Achmad Syarifudin, S.H.,.Doan Bachtiar, S.H., Ronlybert M Togatorop S.H., S.E., Khaerudin, S.H., serta Martini, S.H. [SR]***