Yayat Hidayat, Ketua KPU Jabar, (kanan)
majalahsora.com, Kota Bandung – APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dipersilakan dipasang di ruang-ruang privat, tentu atas seizin pemilik lahan. KPU hanya mengatur pemasangan di ruang publik. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (5/2/2018). Kegiatan itu dihadiri tim kampanye seluruh bapaslon peserta Pilgub 2018.
Menurut Yayat, pada prinsipnya KPU sangat memahami kebutuhan paslon. “Oleh karena itu kami memberi keleluasaan yang seluas-seluasnya dan berupaya meminimalisasi pengaturan,” sebutnya.
Terkait rapat umum, yang sebelumnya dibatasi di 11 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada serentak, sekarang tim kampanye paslon dipersilakan melakukannya di 27 kabupaten/kota.
Sementa itu, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Jawa Barat, Edi Zaenudin, yang menjadi narasumber raker menjelaskan sumber dana kampanye perorangan tidak dibatasi jumlahnya. Selain itu, sumber dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol masing-masing maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan sah dari pihak lain terdiri atas sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta, serta sumbangan kelompok dan badan hukum swasta masing-masing maksimal Rp 750 juta. “Pengelolaan dana kampanye juga harus memenuhi prinsip-prinsip legal, akuntabel, dan transparan,” sebutnya. Ia pun menambahkan opini auditor tidak menggugurkan paslon, tetapi akan menjadi catatan bagi banyak pihak karena akan dipublikasikan KPU. [SR]***