majalahsora.com, Kabupaten Bogor – Baru-baru ini SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor diberitakan tidak sedap oleh salah satu media online. Disebutkan bahwa SMKN 1 Cibinong diduga melakukan penahanan ijazah dan dokumen siswa karena belum melunasi tunggakan.
“Hal tersebut tidaklah benar,” kata Kepala SMKN 1 Cibinong, Sugiyo, melalui sambungan telepon, kepada perwakilan Forum Wartawan Pendidikan (FWP) Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, isi beritanya sepihak serta informasinya tidak utuh dan kurang jelas (hoax).
(Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Bale Bandung, klik http://pmb.unibba.ac.id/index.php/pendaftaran_pmb)
“Saya berharap beritanya bisa diluruskan dan dihapus. Disesuaikan dengan keadaan sebenarnya,” kata Sugiyo
“Saya sudah mengarahkan kepada stakeholder, terkait dengan pelayanan pendistribusian dokumen kepada lulusan tahun ini. Dengan arahan sebagai berikut, pertama sekolah tidak menahan ijazah karena ijazah hak setiap siswa untuk mendapatkan dokumen tersebut apabila dinyatakan lulus,” imbuhnya.
Kedua kata Sugiyo, merujuk pada data kesanggupan orangtua siswa saat waktu awal pembelajaran, memang belum terbayarkan dengan lunas.
Sedangkan pelayanan dan hak siswa telah diberikan secara optimal oleh sekolah.
Diketahui, dua tahun sebelumnya (tahun ajaran 2019/2020) SMK SMA SLB negeri di Jabar masih diperbolehkan melakukan pungutan.
Oleh sebab itu, pihaknya hanya mengingatkan, atas tanggungan yang telah disepakati diawal, tapi belum dibayarkan ke sekolah.
“Saya tegaskan tidak menagih ya. Hanya mengingatkan,” tegas Sugiyo.
SMKN 1 Cibinong pun membuka akses bagi masyarakat yang memang terkendala secara sosial ekonomi dan tidak bisa memenuhi kesanggupannya.
“Apabila tidak memiliki kemampuan sehingga merubah kesanggupan di awal, maka kami dokumentasikan, bahwa benar secara ekonomi (tidak mampu) itu intinya,” kata Sugiyo.
Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa ia dan jajarannya susah ditemui.
“Yang mau meminta informasi ke sekolah dipersilahkan. Kalau suatu saat ada sebagian teman atau sebagian masyarakat yang belum bisa mendapatkan akses itu mohon dimaklumi, karena kami ini bekerja. Bagi yang pas waktunya belum bisa pasti ada waktu berkomunikasi untuk memperjelas informasi dimaksud,” kata Sugiyo.
“Jangan sampai belum mendapatkan kepastian sudah memberitakan yang menyudutkan. Ini sangat merugikan bagi kami,” imbuhnya.
Di penghujung wawancara, Sugiyo kembali menegaskan bagi siswa atau orangtua siswa yang mau mengambil ijazah dipersilahkan datang ke sekolah yang berada di Jalan Karadenan No 7, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Senada dengan Sugiyo, perwakilan Komite SMKN 1 Cibinong, Faisal Elsaudi juga menegaskan hal serupa.
Isi beritanya kata Faisal tidak benar!
“Bagi yang mau mengambil ijazah tinggal ambil ijazahnya, nanti ada tanda terima,” kata Faisal.
“Yang lama pun masih ada, tinggal diambil. Anaknya yang belum cap tiga jari silahkan datang ke sekolah,” imbuhnya.
Sehubungan dengan Pergub No 44 tahun 2022 mengenai Komite Sekolah yang sudah disahkan dan di dalamnya mengatur sumbangan dari orangtua siswa, Faisal sangat menyambut baik.
Terlebih partisipasi aktif orangtua siswa baru tahun ajaran 2022/2023 yang mampu secara ekonomi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sudah ada payung hukumnya. [SR]***