majalahsora.com, Kota Bandung – Syarat pemilih pemula atau siswa untuk berpartisipasi dalam menentukan hak suaranya, di pemilu 2024, memiliki e-KTP yang sudah berusia 17 tahun.
Untuk itu, SMAN 9 Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, menghadirkan perekaman e-KTP di sekolah, sebagai upaya pemilih pemula berpartisipasi pada pemilihan presiden dan legislatif pada tanggal 14 Februari 2024.
“Siswa kita yang berusia 17 tahun sudah perekaman e-KTP, Disdukcapil dengan armadanya datang ke sekolah kita. Ada 40 lebih siswa yang direkam dan sudah jadi KTP nya,” kata Andang Segara, Kepala SMAN 9 Bandung, di ruang kerjanya, Jalan Suparmin No 1 A, Senin (12/2/2024).
Lanjut Andang, pihaknya terus mendorong siswa yang kategori pemilih pemula, untuk membuat e-KTP. Pasalnya, hal itu himbauan dari Dinas Pendidikan Jabar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, agar siswa yang sudah kategori pemilih untuk didorong menyampaikan hak suaranya.
“Ada juga siswa yang membuat e-KTP secara mandiri, mereka datang ke kantor Kecamatan setempat. Terus kita data lagi yang belum, agar merekam di sekolah. Alhamdulillah siswa SMAN 9 Bandung sudah semuanya mempunyai e-KTP,” paparnya.
Andang yang juga Ketua MKKS SMA kota Bandung berpesan, agar warga sekolah dapat menjaga kondusifitas sekolah, terkhusus bagi guru ASN dan pengajar agar berlaku netral, sebelum pencoblosan.
“Kita himbau siswa untuk ikut berpartisipasi menyampaikan hak suaranya, jangan golput! itu saya gaungkan kepada siswa dan guru,” ucapnya.
Andang Segara berharap, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih, untuk melaksanakan amanah dan janjinya. Terlebih di bidang pendidikan, “Dari mulai kebijakan, bantuan siswa, bantuan infrastruktur, yang tujuannya agar sekolah kondusif, berkualitas sehingga menghasilkan siswa generasi emas yang diharapkan,” tandasnya. [SR]***