majalahsora.com, Jakarta – Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, pada Senin (11/11/2024) petang.
Rakor ini menghasilkan rangkuman aspirasi serta rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, terutama terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedua kebijakan tersebut memegang peran penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Namun, dalam pelaksanaannya, masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti keterbatasan daya tampung sekolah, favoritisme sekolah, hingga distribusi guru yang belum merata di berbagai daerah.
Rangkuman aspirasi terkait kebijakan PPDB disampaikan oleh Direktur SMA, Winner Jihad Akbar, yang menekankan pentingnya penyempurnaan mekanisme PPDB agar lebih adil dan berkeadilan.
“Pemda menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu ada langkah lanjutan,” tutur Winner.
Langkah tersebut melibatkan pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, peningkatan mutu dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, pemerataan guru berkualitas, serta revitalisasi sekolah.
Dalam ringkasan aspirasi ini juga disebutkan bahwa kebijakan PPDB saat ini pada prinsipnya masih relevan, tetapi membutuhkan penyempurnaan pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
Sementara itu, dalam rangkuman aspirasi terkait kebijakan Guru ASN P3K yang disampaikan oleh Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi, ditekankan pentingnya sinergi kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Sinergi terkait penataan Guru ASN P3K, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemda agar sinkron antara Dapodik dan data SIASN, serta tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.
Butir aspirasi kebijakan Guru ASN P3K juga mencakup perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti keamanan bekerja khususnya di daerah rawan; hak cuti untuk alasan penting, izin tugas belajar, serta insentif bagi guru di daerah 3T.
Di samping itu, pemda berharap ada solusi bagi guru yang lulus ASN P3K tetapi belum sesuai linieritas, serta mekanisme yang memungkinkan mereka untuk diangkat atau ditugaskan di sekolah swasta.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengapresiasi kontribusi para Kepala Dinas Pendidikan dan perwakilan pemda dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena berdasarkan pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.
Wamendikdasmen menekankan komitmen kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai permasalahan pendidikan yang belum terselesaikan, agar tidak berlarut-larut, serta berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, PANRB, pemda, dan badan terkait seperti BKN. [SR-Kemendikdasmen]****