majalahsora.com, Kota Bandung – Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Prof. Dr. Thomas Suyatno, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan wisuda dan pengukuhan guru besar tidak perlu lagi ada sidang terbuka Senat.
Hal tesebut diungkapkan langsung oleh Prof. Thomas usai kegiatan rapat, diskusi dan silaturahmi pengurus ABPPTSI Jabar dengan dirinya, di kampus Universitas Sangga Buana (USB) YPKP, Jalan PHH Mustoppa No 68, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
“Statuta perguruan tinggi, dimana ada perbedaan-perbedaan prinsip statuta lama dan statuta baru. Misalnya dulu Senat itu merupakan organ tertinggi di bidang akademik, sekarang tidak lagi. Karena penanggung jawab di bidang akademik adalah rektor atau ketua untuk sekolah tinggi atau direktur untuk akademi dan politeknik,” kata Prof. Thomas, pada kegiatan rapat, diskusi dan silaturahmi bersama Ketua Umum ABPPTSI, dengan tema Revitalisasi dan Redinamisasi PT Menuju Tata Kelola Baru.
Jadi saat pelaksanaan wisuda atau pengukuhan guru besar di kampus, sudah tidak ada lagi istilah sidang terbuka Senat. Melainkan harus sidang terbuka pimpinan perguruan tinggi.
“Karena Senat sekarang berfungsi memberikan pertimbangan dan pengawasan akademik, tidak ada Senat memberikan keputusan apalagi memimpin sidang terbuka untuk wisuda untuk pengukuhan guru besar dan berbagai kegiatan yang lain,” kata Prof. Thomas. [SR]***