majalahsora.com, Kab. Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam pemberian 10 ribu sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat se-Kabupaten Bandung, di Bale Rame Sabilulungan, Desa Pamekaran, Soreang, Senin (04/12/2017).
“Ini (sertifikat) adalah tanda atas hak tanah yang kita miliki, kalau sudah pegang sertifikat ini enak semuanya,” kata Jokowi.
Di Kabupaten Bandung total terdapat 1,6 Juta bidang tanah tetapi yang bersertifikat saat ini baru 400 ribu bidang tanah. Jokowi menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Bandung tersertifikasi semuanya maksimal tahun 2025.
“Berarti di sini ada 1,2 Juta bidang tanah yang belum tersertifikasi, tahun 2025 harus rampung semuanya,” ujar Jokowi
Selama tahun 2017, sebanyak 5 Juta sertifikat tanah telah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional. Angka tersebut ditargetkan naik menjadi 7 Juta sertfikat tanah dikeluarkan di tahun 2018 dan 9 Juta di tahun 2019.
“Saya sudah perintahkan Menteri ATR tahun depan 7 Juta sertifikat harus keluar, tahun depannya lagi 9 Juta, bagaimanapun rakyat harus dilayani, harus pegang sertifikat,” kata Jokowi.
Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil menuturkan, penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Bandung ini merupakan lokasi ke-47 sejak pertama kali sertifikat diserahkan oleh Jokowi pada 10 Oktober 2016 lalu di Yogkakarta.
“Jumlah sertifikat yang sudah diserahkan presiden sampai saat ini sebanyak 206.016 bidang,” tuturnya.
Sofyan Djalil merincikan di Kabupaten Bandung perkiraan jumlah bidang tanah eksisiting saat ini mencapai 1.633.015. Sementara bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 395.667 (24,23%) dan yang belum terdaftar sebanyak 1.237.348 (75,77%). Realisasi penerbitan sertifikat tanah sampai saat ini sudah mencapai 15.593 bidang tanah dari target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 sebanyak 16.000.
Sementara, jumlah bidang tanah di seluruh Jawa Barat mencapai 19.852.152. Bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 6.527.635 (32,88%). Sisanya sebanyak 13.324.517 (67,12%) bidang tanah belum terdaftar.
“Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jabar tahun 2017 ini yaitu 594.500 dan realisasi penerbitan sertifikat sampai saat ini sudah mencapai 311.791,” ujar Sofyan Djalil.
Aher dalam kesempatan itu mengungkapkan, semakin banyaknya dikeluarkan sertifikat hak atas tanah akan berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset tanah baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Sebaliknya tanah yang belum terlegalisasi akan rentan terhadap terjadinya sengketa dan konflik tanah.
“Ini dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Aher.
Ia berharap, pasca penerbitan sertifikat ada koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk industri jasa keuangan dalam program pemberdayaan masyarakat untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada penerima sertifikat.
“Terima kasih kepada jajaran Kanwil BPN dan kantor BPN Kabupaten/ Kota yang telah melakukan percepatan pensertifikasian tanah melalui program strategis nasional ini di Jawa Barat,” kata Aher. [SR]***