• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

majalah by majalah
19/12/2020 10:32 PM
in new
0 0
0
Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad

348
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

majalahsora.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara  Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran bupati/wali kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ucapnya.

“Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Perketat Pengawasan Tempat Wisata

Bupati/wali kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. [SR-Humas Jabar]***

Tags: #Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021
majalah

majalah

Related Posts

Tarhib Ramadan Masjid Ulul Albab Komplek GBI Bandung
Serba Serbi

Semarak Tarhib Ramadan 1447 H di RW 13 Komplek GBI, DKM Ulul Albab Libatkan Seluruh Elemen Warga Sambut Bulan Penuh Berkah

by majalah
15/02/2026 3:59 PM
SMK PGRI Indramayu SMK Pusat Keunggulan
Sora Sakola

SMK PGRI Indramayu Sekolah Pusat Keunggulan dengan Biaya Terjangkau, Lulusan Siap Kerja hingga ke Jepang

by majalah
15/02/2026 10:45 AM
Rakerda AKSI Jabar 2026
Sora Sakola

Rakerda AKSI Jabar Diapresiasi Disdik: Siapkan Kepemimpinan Istimewa Kepala Sekolah untuk Lahirkan Maung Pancawaluya

by majalah
14/02/2026 1:27 PM
Kepala SMKN 15 Bandung Rohayati, M.Pd
Sora Sakola

Rohayati: Transformasi SMKN 15 Kota Bandung, Jadi Sekolah BLUD Berbasis Teaching Factory Kolaborasi dan Raih Penghargaan SMK Award 2025

by majalah
13/02/2026 3:39 PM
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat Prof Budi Djatmiko sentil Gubernur Jabar KDM
Sora Sakola

Prof Budi Djatmiko Ketum APTISI Pusat Sentil KDM: Lima Kali Undangan Tak Dihadiri, PTS Jabar Dinilai Kurang Perhatian

by majalah
12/02/2026 4:42 PM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • Semarak Tarhib Ramadan 1447 H di RW 13 Komplek GBI, DKM Ulul Albab Libatkan Seluruh Elemen Warga Sambut Bulan Penuh Berkah
  • SMK PGRI Indramayu Sekolah Pusat Keunggulan dengan Biaya Terjangkau, Lulusan Siap Kerja hingga ke Jepang
  • Rakerda AKSI Jabar Diapresiasi Disdik: Siapkan Kepemimpinan Istimewa Kepala Sekolah untuk Lahirkan Maung Pancawaluya
  • Rohayati: Transformasi SMKN 15 Kota Bandung, Jadi Sekolah BLUD Berbasis Teaching Factory Kolaborasi dan Raih Penghargaan SMK Award 2025
  • Prof Budi Djatmiko Ketum APTISI Pusat Sentil KDM: Lima Kali Undangan Tak Dihadiri, PTS Jabar Dinilai Kurang Perhatian
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In