majalahsora.com, Kota Bandung – Ironis seorang ibu bernama Hj. Aas Aisyah dilaporkan anak kandungnya sendiri, Dr. Yanti Hasbian Setiawati, M.Pd., mantan Rektor IAIN Laa Roiba Bogor (2017-2023), ke Polda Jabar.
Dari keterangan yang diperoleh majalahsora.com, Aas diharuskan datang ke Polda Jabar, pada tanggal 4 Juli 2024 lalu, untuk wawancara penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akte otentik yang terjadi di Kabupaten Bogor, pada tanggal 22 Agustus 2023.
Kuasa hukum Aas Aisyah, Bambang Sunaryo S.H., M.H., pun angkat bicara terkait dugaan itu. Melalui sambungan telepon dirinya meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Kata Bambang, Aas merupakan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Laa Roiba, yang dilaporkan Yanti, karena perihal yang dijelaskan sebelumnya.
Apa yang dilakukan Yanti, melaporkan Ibu yang melahirkannya, usai dipecat oleh Yayasan Pendidikan Laa Roiba sebagai Rektor IAIN Laa Roiba Bogor. Diganti oleh Dr. Ernawati SE., M.Pd.
Dasar Yanti dipecat karena tidak profesional. Di antaranya melakukan beberapa penyimpangan, seperti
menggadaikan aset yayasan, berupa mobil, lalu tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan selama dirinya menjabat sebagai rektor, menyebarkan video kesurupan, serta temuan-temuan dari lembaga SPI yang telah dilaporkan ke dirinya (kala itu sebagai Rektor), tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
Lanjutnya, selama menjalankan tugas sebagai rektor tidak sesuai fungsinya, pasalnya menduduki jabatan ganda, rektor sekaligus bendahara.
“Semua pengeluaran uang, urusan aset tanpa melibatkan pihak-pihak daripada yayasan,” kata Bambang, Sabtu (31/8/2024).
“Makanya dia dievaluasi dan kebetulan ada perubahan struktur yayasan,” imbuhnya.
Hasilnya ditunjuk Dr. Ir. Hj. Wiwi Uswatiyah, M.Si., sebagai Ketua Yayasan Laa Roiba Bogor.
Masih dikatakan Bambang setelah pergantian itu, Wiwi mengadakan investigasi, melakukan pemeriksaan internal, tentang aset, pengelolaan kampus dan keuangan.
“Ternyata banyak penyimpangan, dan Yanti sebagai rektor diberhentikan karena masalah-masalah pelanggaran,” kata Bambang.
Berikutnya, Yanti bersama dua orang rekannya, berinisial “R” dan “SR” dengan sengaja merayu Ibunya (Aas), dibawa ke notaris di wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor, untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani Aas.
“Bu Hj Aas kala itu, akan diajak berziarah ke makam suaminya (Bapaknya Yanti), padahal yang sebenarnya dibawa ke notaris dengan dua orang temannya (inisial R dan SR),” kata Bambang.
Dengan tujuan membatalkan surat-surat pengangkatan Wiwi sebagai Ketua Yayasan dan terkait hal lainnya. Atas dasar itu, Yanti membuat laporan ke Polda Jabar.
Sejatinya kata Bambang, Aas sebagai seorang Ibu, merasa iba kepada Yanti yang merupakan anak yang dilahirkannya.
“Tetapi Yanti malah membuat akte-akte yang dirancang oleh Yanti, tetapi yang dibuat senjata yakni ibunya sebagai Ketua Pembina Yayasan,” kata Bambang.
“Dalam Undang Undang Yayasan, menjelaskan bahwa Ketua Pembina memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuhnya.
Hal tersebut membuat Yanti leluasa dalam membuat perubahan, pasalnya Aas diminta untuk menandatangani akte yang disodorkan Yanti.
Adapun tindak lanjut dari masalah ini, Bambang sebagai kuasa hukum Yayasan Laa Roiba dan Aas, akan melaporkan balik Yanti ke Polda Jabar.
“Yang menyuruh membuat dan menempatkan keterangan palsu sejatinya adalah Yanti. Dengan membawa ibunya (Aas) ke notaris untuk merekayasa, melegalkan apa yang mereka lakukan,” jelas Bambang.
Bambang pun menyimpulkan apa yang dilakukan Yanti adalah untuk menguasai Yayasan dan Kampus IAIN Laa Roiba Bogor.
“Faktanya seperti itu, sebagian aset yayasan dijual dan dialihkan oleh Yanti. Dan apa yang dilakukan oleh Bu Hj Aas tidak benar. Apalagi banyak saksi-saksinya,” pungkas Bambang. [SR]***