majalahsora.com, Kota Bandung – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan melantik lima orang Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Dua orang pejabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama dan tiga orang sebagai Guru Ahli Utama.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27/M39-M Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dua orang Pejabat Fungsional sebagai Widyaiswara Ahli Utama, yaitu Dadang Suharto dan Yayat Supriyatna. Sementara tiga orang Pejabat Fubgsional sebagai Guru Ahli Utama, yaitu Bakhruroji, Ely Hayati Endang, dan Suroso.
Iriawan dalam amanatnya meminta agar para pejabat fungsional ini terus meningkatkan profesionalisme, serta tugas, pokok, dan fungsinya secara optimal.
“Saya berpesan kepada saudara/saudari yang dilantik menjalani Pejabat Fungsional Utama agar terus meningkatkan profesionalisme serta melakukan tugas pokok fungsinya secara optimal dengan amanah yang dibebankan kepada saudara/saudari selaku Widyaiswara dan Guru Ahli Utama,” pinta Iriawan dalam amanatnya.
Menurut Iriawan, seorang Widyaiswara diharapkan menjadi seorang yang selalu menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Dapat mengajarkan nilai-nilai luhur dan akhlak mulia kepada ASN dan masyarakat.
“Widyaiswara bertugas untuk mendidik kemudian mengajar dan melatih atau Dikjarti PNS, serta kegiatan evaluasi dan pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Widyaiswara berarti sebagai seorang sosok guru sekolah atau dosen perguruan tinggi,” tutur Iriawan.
Sementara Guru Ahli Utama merupakan jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru. Seorang Guru Ahli Utama dituntut tidak hanya mampu mengajar dan mendidik, melainkan harus mampu menjadi agen perubahan dalam pembinaan SDM kepada ASN seprofesi guru maupun peserta didik yang ada di lingkungannya.
“Sebagai profesi yang berbasis pada pengetahuan, Widyaiswara dan Guru Ahli Utama dituntut untuk selalu meng-update dengan wawasan, ilmu pengeahuan, dan keterampilan yang sedang berkembang di dunia,” pungkasnya. [SR]***