majalahsora.com, Kota Cimahi – Setelah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 44 tahun 2022 yang mengatur mengenai Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII langsung menggelar sosialisasi lanjutan kepada para kepala sekolah, pengawas dan komite SMA, SMK serta SLB negeri di Kota Cimahi dan Kota Bandung.
Dilaksanakan, Jum’at (26/8/2022) di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, lantai 3, Jalan Baros, Kota Cimahi.
Dalam Pergub tersebut, terdapat VII bab, dan 20 pasal yang mengatur peran sentral komite sekolah.
Termasuk mengatur mengenai peran aktif orangtua siswa dalam membantu anggaran pembiayaan peningkatan mutu pendidikan, melalui sumbangan yang besarannya dikategorikan sesuai dengan kemampuan ekonomi para orangtua atau wali siswa.
Evi Saleha dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Firman Oktora
Sebagai pemateri, Cadisdik Wilayah VII mengundang ahli di bidangnya dan pakar pendidikan Jabar Evi Saleha serta Mailan Replita dari Inspektorat Jabar.
Sekitar dua jam Evi Saleha mengupas Pergub No 44 tahun 2022 menjelaskan secara gamblang.
Adapun poin penting yang Evi sampaikan adalah, Pergubnya harus dibaca dengan cermat dan dipahami oleh kepala sekolah, pengawas dan komite sekolah.
“Apa yang akan dilakukan bisa dilakukan begitu juga dengan apa yang tidak diperbolehkan jangan dilanggar. Sehingga apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Evi, usai kegiatan kepada perwakilan Forum Wartawan Pendidikan Jabar.
Para kepala sekolah harus membaca dan memahami isi Pergub No 44 tahun 2022
“Orientasinya sebetulnya kan hanya satu untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan yang orientasinya hasil belajar para siswa. Bukan apa-apa dengan adanya payung hukum ini kepala sekolah dan komite sekolah bisa percaya diri menyusun program ataupun bermusyawarah dengan orangtua,” imbuhnya.
Senada dengan Evi, Mailan Replita dari Inspektorat Jabar, mengatakan bahwa Pergub Jabar No 44 tahun 2022, merupakan regulasi yang mengatur apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
“Sekarang semua diatur mengenai komite sekolah, termasuk masa jabatan maksimal selama tiga tahun dan harus orangtua aktif,” kata Mailan.
“Jangan sampai melanggar. Kita sama-sama dengan media melakukan kontrol sosial,” imbuhnya.
Peran sentral komite sekolah harus sinergi dengan kepala sekolah
Lebih lanjut kata Mailan, selama ini tidak dipungkiri banyak pengurus komite sekolah yang menjabat lebih dari tiga tahun, bahkan sudah puluhan tahun.
Saat ditanya banyak komite sekolah yang masa jabatannya sudah melebihi batas regulasi Perbug Jabar, namun memiliki peran sentral dan positif untuk kemajuan sekolah? Jawabnya tetap harus mengacu kepada aturan yang ada.
“Tetap harus mengacu pada aturan, 50 persen harus dari orangtua siswa yang aktif,” kata Mailan.
“Kalau tidak masuk dalam kriteria tidak bisa dipilih (menjadi pengurus komite sekolah), harusnya seperti itu. Kalau terlalu lama menjabat biasanya sudah menganggap apa yang dilakukan mereka, benar terus, ” sambunganya.
Dihadiri Kepala, Pengawas dan Komite SMA, SMK SLB negeri Kota Cimahi dan Kota Bandung
Sedangkan untuk mengatur atau menentukan besaran anggaran mutu pendidikan, harus dilakukan komite sekolah tetapi eksekutornya oleh sekolah.
“Tapi laporannya kepada komite sekolah. Makanya harus memilih komite yang kompeten jangan hanya sekedar tokohnya saja,” kata Mailan.
Dengan keluarnya Perbug itu, kata Mailan sekolah pun sudah bisa melakukan rapat dengan orangtua.
Di tempat yang sama Firman Oktora, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII menjelaskan mengenai sosialisasi itu.
Sekolah sudah bisa melakukan rapat dengan orangtua siswa
“Setelah adanya sosialisasi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, terkait Perbug No 44 tahun 2022, tentang komite sekolah ini, kami di Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII menindaklanjutinya untuk membahasnya. Menghadirkan pakar mengenai hal tersebut Bu Evi Saleha dan Inspektorat,” kata Firo, sapaan akrabnya.
Firo berharap setelah mengikuti kegiatan ini, tiga komponen yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas dan komite sekolah bisa memiliki pemaham dan perspektif yang sama.
“Sehingga bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan Perbug tersebut,” kata Firo.
Dirinya juga berpesan semua harus selaras dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa di SMA, SMK dan SLB yang ada. [SR]***