majalahsora, Kota Bandung – Hindari kecurangan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2019-2020, seluruh anggota tim pelaksana PPDB di Jawa Barat menandatangani pakta integritas.
Hal itu untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan penerimaan siswa baru yang jujur dan bersih.
Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas ini.
Pakta integritas tersebut mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah, bahkan tidak terkecuali dirinya sendiri.
Yesa Sarwedi Kabid PSMA selaku Ketua PPDB SMA SMK SLB Disdik Jabar
“Kami ingin ini berjalan dengan baik, makanya seluruh aparat terkait dengan PPDB itu dilakukan dengan menggunakan pakta integritas. Termasuk saya, kepala sekolah, bahkan operator. Jadi jangan coba-coba main-main!” tegasnya dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019) sore.
Pakta integritas ini penting agar aparat PPDB menjauhi segala bentuk kecurangan demi kepentingan pribadi atau orang lain. Iwa menegaskan patugas PPDB yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian.
“Jika diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan yang lainnya, maka sanksinya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan bobot hasil pemeriksaan nanti dari Inspektorat. Jadi itu akan kita terapkan secara keras,” kata Iwa yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Selain untuk menghindari kecurangan, lanjut Iwa, PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Untuk itu kami menerapkan azas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,” jelasnya.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Suasana sosialisasi PPDB SMA SMK SLB di Jabar
Pergub merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019.
PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.
Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama jalur zonasi 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen. Jalur kombinasi (jarak dan nilai akademik) dengan kuota sebesar 15 persen.
Kedua jalur prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Sementara itu untuk PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi. [SR]***