majalahsora.com, Kota Bandung – Esok, Salasa tanggal 6 Juni 2023 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB negeri untuk tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar), pendaftarannya mulai dibuka secara online.
Para pendaftar bisa datang langsung ke sekolah yang dituju, di sekolah asal atau mendaftar secara mandiri.
PPDB nya sendiri dibuka dua tahap, tahap pertama tanggal 6-10 Juni 2023, dan tahap kedua tanggal 26-30 Juni 2023.
Berkaitan dengan PPDB tahun ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (Kota Cimahi dan Kota Bandung), Ai Nurhasan nyatakan sudah siap, menyongsong dan menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
“Persiapan saya kira sudah cukup matang ya. Sehingga besok sudah bisa memulai proses PPDB,” kata Hasan, Kepala Cadisdik VII, biasa disapa, saat menghadiri kegiatan pameran produk karya siswa SMKN 14 Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
Pengaduan dapat disampaikan melalui website http://disdik.jabarprov.go.id.
Persiapannya kata Hasan, pertama mengenai sekretariat di Kantor Cadisdik VII maupun di sekolah sudah lengkap.
“Mulai dari ruang sekretariat, operator, ruang kerja, ruang pengaduan juga sudah siap. Kemudian ruang konsultasi informasi juga sudah disiapkan,” kata Hasan.
Secara umum kata Hasan, infrastruktur layanan PPDB sudah siap. Termasuk aplikasi online, kuota siswa serta jalur PPDB nya.
Apalagi kata Hasan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pihak terkait, beberapa waktu ke belakang.
Diketahui di Kota Cimahi dan Kota Bandung, terdapat 57 SMA, SMK dan SLB negeri, sedangkan jumlah sekolah swasta jumlahnya ratusan.
Oleh sebab itu kata Hasan pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri bisa disalurkan ke sekolah swasta.
Pasalnya kuota sekolah negeri, menampung siswanya terbatas.
Berikut jadwal lengkap PPDB tahap 1:
Pendaftaran jenjang SMA dibuka untuk jalur afirmasi (dengan kuota 20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prestasi nilai raport dan perlombaan (25 persen).
Jenjang SMK untuk jalur afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prioritas terdekat (10 persen), prestasi kejuaraan (5 persen), persiapan kelas industri (35 persen)
Sedangkan untuk SLB, pendaftaran tidak berbasis zonasi, disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
Tanggal 6 -10 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 1.
Tanggal 13-15 Juni 2023, masa sanggah verifikasi.
Tanggal 13-15 Juni 2023, pemetaan afirmasi KETM, uji kompetensi jalur kejuaraan (untuk jenjang SMA).
Tanggal 16-17 Juni 2023, rapat koordinasi penyaluran afirmasi KETM. Rapat Dewan guru hasil PPDB tahap 1. Koordinasi satuan pendidikan dengan Cabang Dinas.
Tanggal 20 Juni 2023, pengumuman PPDB tahap 1.
Tanggal 21-22 Juni 2023, daftar ulang PPDB tahap 1.
Jadwal pelaksanaan PPDB tahap II, tanggal 26-30 Juni 2023.
Jenjang SMA dibuka untuk jalur zonasi (50 persen).
Sedangkan jenjang SMK dibuka untuk jalur prestasi nilai rapot umum (25 persen).
Tanggal 28 Juni-3 Juli 2023 masa sanggah verifikasi.
Tanggal 3-4 Juli 2023, tes minat dan bakat program/bidang keahlian (untuk jenjang SMK).
Tanggal 5 Juli 2023, rapat Dewan Guru, penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Wilayah.
Tanggal 6 Juli 2023, pengumuman PPDB tahap 2.
Tanggal 10-11 Juli 2023, daftar ulang PPDB tahap 2.
Tanggal 12-14 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.
Tanggal 17 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.
Adapun mekanisme, permasalahan TIK, aplikasi PPDB, penyelesaian, bisa di satuan pendidikan; Penyelesaian 2, di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan; Penyelesaian 3, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Waktu pengaduan, permasalahan/kesalahan input yang disampaikan ke satuan pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Disdik Jabar paling lambat, dilakukan pada Masa Sanggah Verifikasi di setiap tahap PPDB.
Pengaduan dapat disampaikan melalui website http://disdik.jabarprov.go.id.
Syarat penyampaian pengaduan:
1. Prioritas pelapor orangtua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tanda tangan di atas materai.
2. Menyerahkan/mengupload, fotocopy identitas pelapor.
3. Mengisi formulir pengaduan.
4. Menyertakan foto bukti permasalahan/di-upload di media layanan pengaduan. [SR]***