Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia. Ini merupakan momentum untuk menghormati jasa para guru yang telah berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) di negara ini. Terlebih dalam menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045.
Di balik peringatan ini, terdapat isu penting yang perlu diangkat, yaitu kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para guru.
Kesejahteraan guru di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami sejumlah perbaikan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Penghasilan guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer maupun guru swasta, masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pendapatan guru di Indonesia masih jauh dari angka yang bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada tahun 2022, sekitar 40% guru di Indonesia menerima gaji di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan signifikan terkait kesejahteraan finansial bagi tenaga pendidik.
Pemerintah telah mencanangkan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan guru, antara lain melalui peningkatan anggaran pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Namun, realisasi program tersebut masih perlu ditingkatkan agar dapat mencakup lebih banyak guru, terutama di daerah terpencil. Termasuk penyalurannya yang kadang ada keterlambatan.
Perlindungan Hukum bagi Guru
Selain kesejahteraan, perlindungan hukum bagi guru juga menjadi isu yang krusial. Guru sering kali dihadapkan pada situasi yang sulit dan kadang menghadapi tantangan hukum, baik dari siswa, orang tua, maupun pihak lainnya. Dalam beberapa kasus, tindakan hukum yang dihadapi oleh guru terjadi akibat kesalahpahaman atau situasi yang terjadi di dalam kelas.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Guru Indonesia, sekitar 15% guru mengaku pernah mengalami tekanan hukum dalam karir mereka. Kasus-kasus ini seringkali muncul akibat tuntutan yang tidak beralasan dari pihak ketiga dan kurangnya pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam proses pendidikan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kemendikbud telah membuat kebijakan tentang perlindungan hukum bagi guru. Salah satu langkah yang diambil adalah pembuatan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya. Namun, implementasi dan sosialisasi kebijakan tersebut masih perlu ditingkatkan agar guru lebih memahami hak dan perlindungan yang mereka dapatkan.
Langkah Menuju Kesejahteraan dan Perlindungan yang Lebih Baik
Sebagai bagian dari peringatan Hari Guru Nasional, penting bagi semua pihak, terutama pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Peningkatan Anggaran Pendidikan: Pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan untuk meningkatkan gaji dan tunjangan bagi guru, khususnya di daerah tertinggal.
2. Program Pelatihan dan Pengembangan: Melaksanakan program pelatihan yang berfokus pada pengembangan profesionalisme guru agar mereka dapat mengajar dengan lebih baik dan memiliki kemampuan untuk menghadapi tantangan di lapangan.
3. Sosialisasi Perlindungan Hukum: Melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban guru serta perlindungan hukum yang mereka miliki agar guru lebih sadar dan tanggap terhadap isu-isu hukum yang mungkin mereka hadapi.
4. Membangun Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kerja guru dengan menyadari pentingnya peran guru dalam kehidupan mereka.
Perlu diperhatikan Hari Guru Nasional bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga kesempatan untuk merenungkan kondisi guru di Indonesia. Dengan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum, kita tidak hanya menghormati guru tetapi juga memastikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Harapan kita adalah agar guru di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, terasa dihargai, dan memiliki lingkungan kerja yang aman dan kondusif. ***