Yudhi Kepala SMA Nasional Kota Bandung, sebagai Ketua FKSS SMA Kota Bandung & Sekjen FKSS SMA Jabar, Oded M Danial Walikota Bandung serta Elih Sudiapermana Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
majalahsora.com, Kota Bandung – Dana hibah yang diberikan Pemkot Bandung senilai Rp 200 miliar lebih untuk 50.000-an peserta didik asli warga Kota Bandung, yang berada di 689 lembaga pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Lembaga Keterampilan, Sekolah Tinggi, Perguruan Tinggi dan lainnya) telah terserap penggunaannya.
Anggarannya sendiri disalurkan di pekan ketiga bulan Desember 2018 oleh Pemkot Bandung, ke rekening masing-masing lembaga penerima.
Berkaitan dengan hal itu Yudhi Kepala SMA Nasional yang juga Ketua FKSS (Forum Kepala Sekolah Swasta) SMA Kota Bandung, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung atas bantuan tersebut.
Hal itu ia paparan langsung saat audiensi dengan Ode M Danial Walikota Bandung di Ruang Tamu Pendopo Walikota. Dihadiri Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, Kabid GTK Disdik Kota Bandung Cucu Saputra, Kabid PAUD Diskdas Gaos, dan lainnya, Rabu (16/1/2019) pagi.
Selain itu dirinya beserta perwakilan pengurus dan Kepala SMA swasta di Kota Bandung berdiskusi mengenai berbagai hal.
Tatang Kepala SMA PGRI 2 Kota Bandung menyampaikan paparannya mengenai kesejahteraan serta nasib guru honorer di SMA swasta khususnya.
Foto bersama dengan Walikota Bandung
“Kebayakan guru kami merupakan warga Kota Bandung. Dulu sewaktu SMA/SMK masih berada dalam naungan Disdik dan Pemkot Bandung, setiap tahunnya mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 3 juta rupiah. Namun setelah alih kelola SMA/SMK ke propinsi hal itu menjadi tidak ada. Apakah pemerintah Kota Bandung akan memberikannya lagi. Apalagi guru SD dan SMP swasta warga Kota Bandung tamsilnya semakin meningkat,” papar Tatang.
Mang Oded panggilan akrab Walikota Bandung pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemerintah Kota Bandung sangat ingin memberikan tamsil tersebut. Namun karena SMA/SMK yang berada di Kota Bandung bukan lagi wewenang Pemkot Bandung maka hal itu bukan menjadi kewajiban Pemerintahannya lagi.
Senada dengan Mang Oded, Elih Sudiapermana Kadisdik Kota Bandung pun menjelaskan, kalaupun dibayarkan tamsilnya untuk guru honorer di SMA/SMK swasta maka akan menjadi temuan dan melanggar hukum. [SR]***