• SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora.
  • Serba Serbi
  • Jalan-Jalan
  • Video
  • Persib
  • Sobat Sora
  • Mojang Jajaka Sora
  • Hot
  • Kuliner
  • Heuheuy Deudeuh
Majalah Sora
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Majalah Sora
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Gubernur Aher Lantik 7 Penjabat Sementara Bupati/ Walikota

Redaksi by Redaksi
15/02/2018 7:17 AM
in Serba Serbi
0 0
0
Gubernur Aher Lantik 7 Penjabat Sementara Bupati/ Walikota
349
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur Aher Lantik 7 Penjabat Sementara Bupati WalikotaAher melantik tujuh Pjs bupati walikota, Rabu (14/2/2018)

majalahsora.com, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk tujuh daerah di Jabar.

Pelantikan tujuh penjabat sementara bupati dan walikota yang digelar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (14/02/2018) ini merupakan amanat dari formulir Menteri Dalam Negeri No T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan gubernur agar melaksanakan pengukuhan penjabat sementara bupati dan walikota paling lambat tanggal 14 Februari 2018. Hal ini dipertegas kembali melalui Kepmendagri No 131.32-238 s/d 243 dan No 131.32-209 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan walikota.

Sebagaimana diketahui di Jabar ada tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis. Untuk itu sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No 74 tahun 2016 harus ditunjuk penjabat sementara bupati, walikota sampai selesainya masa kampanye.

Ketujuh penjabat sementara yang dilantik adalah: Dr H.M Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bandung, R. Ruddy Gandakusuma SH, MH (Kepala Bakesbangpol Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bekasi, Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jabar) menjadi Pjs. Bupati Sumedang, Drs. H. Dadi Iskandar, MM (Kabiro Yanbangsos Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Subang, Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Ciamis, Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar) menjadi Pjs. Bupati Garut, Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jabar) menjadi Pjs. Walikota Cirebon.

Pjs bupati walikotan tersebut berlaku dari tanggal 15 Februari -23 Juni 2018, kecuali untuk Walikota Cirebon berlaku dari tanggal 15 Februari-16 April 2018. Pelantikannya sendiri sesuai dengan Kepmendagri no 131.32-269 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara.

Dalam amanatnya Gubernur Aher menekankan agar tujuh penjabat sementara ini harus mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya. Sesuai Undang-undang, kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat dan menjamin rasa aman.

“Pesannya jalankan tugas sebagaimana tugas bupati/walikota harus sama persis, sebagaimana seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, menjamin rasa aman yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Aher.

Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.

“Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika di kabupaten atau kota tidak ada salah satu di antara bupati/ wakil bupati atau walikota/wakil walikota karena ikut kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara. Tetapi bila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.

Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara adalah harus pejabat Eselon II dari pemprov dan punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.

“Saya lihat mereka semuanya memenuhi syarat punya pengalaman mengelola pemerintahan, yang mengusulkan tentu gubernur, bisa dari pemprov atau pemerintah pusat,” jelasnya. [SR]***

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

Panji Fortuna Hadisoemarto Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 Di Pusat Niaga

by Redaksi
18/05/2020 5:08 PM
Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan

by Redaksi
24/04/2020 10:01 PM
Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan
Serba Serbi

Mensejahterakan Guru Honorer Jangan Setengah-setengah & BOS Jangan Telat Disalurkan

by Redaksi
11/05/2019 3:07 PM
Ridwan Kamil Titip Pada Kepsek  & Guru Kota Bandung Sekolah Jadi Tempat Nyaman Bagi Siswa
Serba Serbi

Ridwan Kamil Mengusulkan Rumah Sakit Pendidikan Unpad di Jatinangor

by Redaksi
10/05/2019 8:52 PM
Mercure Hotel Dan Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung Kerjasama Gelar Iftar Ramadhan 1440 H & Bazar UMKM
Serba Serbi

Mercure Hotel Dan Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung Kerjasama Gelar Iftar Ramadhan 1440 H & Bazar UMKM

by Redaksi
10/05/2019 2:55 PM
No Result
View All Result

Kategori Berita

Arsip Berita

Berita Terbaru

  • OTC Bali YPKP Gelar Making Bed Competition ke-2 antar SMK, Tanamkan Budaya Kerja Profesional dan Standar Internasional
  • Tanpa Tenda Biru Penuh Kesederhanaan dan Makna, SMKN 8 Bandung Gelar Pelepasan Siswa Sesuai Arahan Dedi Mulyadi
  • Penguasaan Public Speaking Jadi Bekal Calon Tutor Asrama ITB, Ditmawa Gelar STECU di Kampus Jatinangor
  • Usai Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim Polri, Orangtua SSS Mahasiswi FSRD ITB Memohon Maaf dan Menceritakan Kondisi Anaknya
  • Mahasiswi FSRD ITB yang Buat Meme Mirip Jokowi dan Prabowo Resmi Keluar dari Tahanan Bareskrim
Facebook Twitter Youtube Instagram

Kategori Berita

  • CARPON & SAJAK
  • Ekskul
  • Heuheuy Deudeuh
  • Hot
  • Jalan-Jalan
  • Kuliner
  • Mojang Jajaka Sora
  • new
  • Pemerintahan
  • Persib
  • Promoted
  • Serba Serbi
  • Sobat Sora
  • Sora Sakola
  • Tokoh

Majalahsora.com

  • Redaksi Majalahsora
  • Kebijakan Privasi / Privacy

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

No Result
View All Result
  • SORA SAKOLA
    • ESKUL
  • SOBAT SORA
  • GALLERY
    • SERBA-SERBI
    • JALAN-JALAN
    • Video
  • KULINER
  • TOKOH
  • HEUHEUY DEUDEUH
    • CARPON & SAJAK
  • PEMERINTAHAN

© 2019 Majalah Sora All Rights Reserved
Designed by tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In