Aher melantik tujuh Pjs bupati walikota, Rabu (14/2/2018)
majalahsora.com, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk tujuh daerah di Jabar.
Pelantikan tujuh penjabat sementara bupati dan walikota yang digelar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (14/02/2018) ini merupakan amanat dari formulir Menteri Dalam Negeri No T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan gubernur agar melaksanakan pengukuhan penjabat sementara bupati dan walikota paling lambat tanggal 14 Februari 2018. Hal ini dipertegas kembali melalui Kepmendagri No 131.32-238 s/d 243 dan No 131.32-209 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan walikota.
Sebagaimana diketahui di Jabar ada tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis. Untuk itu sesuai ketentuan pasal 4 Permendagri No 74 tahun 2016 harus ditunjuk penjabat sementara bupati, walikota sampai selesainya masa kampanye.
Ketujuh penjabat sementara yang dilantik adalah: Dr H.M Solihin, M.Si (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bandung, R. Ruddy Gandakusuma SH, MH (Kepala Bakesbangpol Jabar) menjadi Pjs. Walikota Bekasi, Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jabar) menjadi Pjs. Bupati Sumedang, Drs. H. Dadi Iskandar, MM (Kabiro Yanbangsos Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Subang, Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar) menjadi Pjs. Bupati Ciamis, Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar) menjadi Pjs. Bupati Garut, Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si (Kadishub Jabar) menjadi Pjs. Walikota Cirebon.
Pjs bupati walikotan tersebut berlaku dari tanggal 15 Februari -23 Juni 2018, kecuali untuk Walikota Cirebon berlaku dari tanggal 15 Februari-16 April 2018. Pelantikannya sendiri sesuai dengan Kepmendagri no 131.32-269 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara.
Dalam amanatnya Gubernur Aher menekankan agar tujuh penjabat sementara ini harus mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya. Sesuai Undang-undang, kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat dan menjamin rasa aman.
“Pesannya jalankan tugas sebagaimana tugas bupati/walikota harus sama persis, sebagaimana seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, menjamin rasa aman yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Aher.
Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan hari ini sehingga tidak akan terjadi kekosongan jabatan selama bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika di kabupaten atau kota tidak ada salah satu di antara bupati/ wakil bupati atau walikota/wakil walikota karena ikut kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara. Tetapi bila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.
Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara adalah harus pejabat Eselon II dari pemprov dan punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.
“Saya lihat mereka semuanya memenuhi syarat punya pengalaman mengelola pemerintahan, yang mengusulkan tentu gubernur, bisa dari pemprov atau pemerintah pusat,” jelasnya. [SR]***