Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pramuka yang dulu dikenal dengan istilah kepanduan memiliki tempat yang khusus. Tempat yang hanya dimiliki oleh Pramuka dan sangat sulit mencari tandingan untuk menyamai fungsi dari organisasi yang berlambang tunas kelapa ini. Betapa tidak, di tengah arus deras demokrasi yang menggiring masyarakat untuk terjun ke dunia politik praktis, Pramuka tetap memantapkan diri menjadi organisasi non-partisan. TIdak memasuki wilayah politik praktis dan tidak boleh ada politik praktis di dalamnnya.
Rasanya tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa Pramuka merupakan soko guru bagaimana seharusnya bangsa ini berprilaku, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makluk sosial. Baik sebagai unsur keluarga dalam lingkup masyarakat terkecil maupun sebagai warga bangsa yang bernaung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, dengan meminjam istilah Aristoteles bahwa kaidah zoon politikon tercermin dalam panji-panji yang begitu setia dipegang teguh oleh Pramuka.
Pramuka bukanlah organisasi biasa, pramuka merupakan wahana untuk menempa bagaimana seharusnya individu berprilaku. Betapa tidak, didalam materi-materi kepramukaan diajarkan dari mulai hal-hal yang dianggap kecil, seperti merawat diri sampai bagaimana kita seharusnya hidup sebagai warga dan bangsa yang dikenal sebagai bangsa yang besar ini. Dari bagaimana pentingnya mengikuti aturan sampai bagaimana kita mengoptimalkan otak kreativitas di dalam menghadapi segala permasalahan hidup yang dialami. Dan hal lain yang kadang tidak begitu dipraktikan dalam kehidupan kita adalah bahwa di dalam kepramukaan diajarkan bagaimana kita mengembangkan apresiasi terhadap hal-hal yang dilakukan oleh orang lain (lencana kecakapan).
Dengan kata lain ketika Pramuka menjadi jiwa maka bisa dikatakan bahwa Indonesia akan dirimbuni oleh patrio-patriot yang selalu didasari Pancasila didalam setiap langkah hidupnya, mengedepankan bangsa dan negara dan mengikis jiwa individualistik yang kini semakin tumbuh di tanah air kita tercinta Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga negara Republik Indonesia.
Dewasa ini dalam sistem pendidikan di Indonesia, Gerakan Pramuka dimasukkan pada pendidikan nonformal di sekolah-sekolah, mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK bahkan perguruan tinggi. Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bahkan setiap sekolah diwajibkan menggunakan seragam Pramuka pada hari-hari tertentu.
Untuk menyegarkan ingatan kita berikut sedikit dipaparkan hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal diatas.
Sejarah PRAMUKA (Praja Muda Karana)
Tahun 1912 Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian berubah menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP) pada 1916. Pada tahun itu juga Mangkunegara VII mendirikan Organisasi Kepanduan Pertama di Indonesia yang dikenal dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Setelah JPO didirikan tumbuh organisasi-organisasi sejenis seperti Hizbul Wahton (HM) – 1918, Jong Java Padvinderij (JJP) – 1923. Nationale Padvinders (NP), Nationaal Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) Serta penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926 sebagai peleburan dua organisasi kepanduan, Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
Banyaknya organisasi yang tumbuh pada akhirnya melahirkan kebijakan dari Pemerintah Belanda untuk menggunakan istilah Padvinder. Dan dari sinilah istilah Pandu atau Kepanduan yang diperkenalkan oleh K.H. Agus Salim mulai muncul (23 Mei 1928) yang sekaligus menjadi awal bagi berdirinya organisasi, seperti : persaudaraan kepanduan Indonesia yaitu PAPI (Persaudaraan Antar Pandu Indonesia) yang anggotanya terdiri dari INPO, SIAP, NATIPIJ, PPS.
Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia Setelah Kemerdekaan Indonesia, atau gerakan kepanduan yang bersifat nasional terbentuk yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada 28 Desember 1945, dan jumlahnya mencapai ratusan.
Setelah kemerdekaan jumlah organisasi kepanduan mencapai ratusan dan dengan pertimbangan bangsa yang lebih besar maka kemudian lahirlah Perkindo (Persatuan Kepanduan Indonesia). Kondisi ini yang menjadi latar belakang lahirnya lampiran keputusan Presiden nomor 238 tahun 1961 pada 20 Mei 1961 tentang gerakan Pramuka yang kemudian diperingati sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga negara Republik Indonesia. Dewasa ini dalam sistem pendidikan di Indonesia, Gerakan Pramuka dimasukkan pada pendidikan nonformal di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai SMA/SMK bahkan perguruan tinggi. Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bahkan setiap sekolah diwajibkan menggunakan seragam pramuka pada hari-hari tertentu.
Sejauh ini setelah dipelajari terlihat jelas bahwa tidak ada nuansa politik praktis di dalam kepramukaan. Lebih dari itu Pramuka bisa menjadi politik kebangsaan, bagaimana bangsa ini dibangun untuk mencapai tujuan sebagimana tujuan yang tertera di dalam pembukaan UUD 1945.
Pramuka Kurang Populer di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi
Berdasarkan Kurikulum tahun 2013, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, 2013: 5), kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Hal ini, menunjukkan adanya komitmen pemerintah tentang pentingnya pendidikan kepramukaan di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkarakter di sekolah-sekolah melalui kegiatan kepramukaan.
Namun demikian dengan adanya kesan bahwa Pramuka merupakan kegiatan bagi anak-anak sekolah, maka Pramuka menjadi organisasi kegiatan mahasiswa yang kurang populer di Perguruan Tinggi, banyak perguruan tinggi yang tidak memiliki unit kegiatan mahasiswa Pramuka. Atau, anggapan bahwa pramuka hanyalah untuk anak-anak sekolah menjadikan Pramuka kurang diminati oleh kalangan mahasiswa. Hal ini menjadi tantangan bagi Para Pembina di PT agar Pramuka di perguruan tinggi mampu eksis dalam berkegiatan dan mampu mengembangkan Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik.
Satya Darma Pramuka dan Tri Satya yang dijadikan pedoman bagi anggota Pramuka sebenarnya dapat diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, keduanya dapat bersinergi dengan baik di dalam menggembleng mahasiswa agar tangguh ditengah pergaulan dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.
Perguruan tinggi sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional ditinjau dari Kepramukaan juga merupakan bagian dari struktur dari Gerakan Pramuka. Keduanya perlu diintegrasikan dan dikembangkan untuk memenuhi fungsi dan peranan yang optimal dalam menggembleng generasi muda khususnya mahasiswa.
Surat Keputusan Kwartir Nasional pertama kali terbit dengan Nomor 086 tahun 1987 tentang Penyelenggaraan Gugus Depan di Perguruan Tinggi menjadi payung hukum untuk sinkronisasi peran antara kedua posisi dalam satu lembaga. Selanjutnya, pedoman secara teknis terwujud dalam Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 A Tahun 2011. Namun, keberadaan SK tersebut memerlukan tindak lanjut sehingga bisa tersosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Para pimpinan Perguruan Tinggi hendaknya memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung implementasi tri Darma Perguruan Tinggi. Sehingga Gerakan Pramuka dengan Satya Darma Pramuka dan Tri Satyanya merupakan bagian dari Pelaksanaan Pendidikan Tinggi.
Pentingnya Pramuka di Perguruan Tinggi
Diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan antara Gerakan Pramuka dengan Sistem Pendidikan Nasional. Dimana daya saing bangsa perlu dijadikan sebagai salah satu sasaran antara. Begitu juga dengan kondisi mutakhir perguruan tinggi yang memerlukan sinergi sehingga didapatkan adanya luaran berupa publikasi ilmiah. Keberadaan Pramuka akan strategis, dimana aktivitas yang dijalankan sepenuhnya merupakan kondisi pendidikan senyatanya. Pembina Pramuka yang berprofesi sebagai dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi akan menyumbang bagi tersedianya portofolio dan bukti-bukti fisik yang diperlukan sebagai prasayarat untuk akreditasi. Oleh karena itu, jikalau integrasi antara pembinaan Pramuka dengan riset dalam skala mikro, akan memberikan kemanfaatan tidak hanya sampai pada tercapainya tujuan Gerakan Pramuka tetapi pada saat yang sama menempatkan perguruan tinggi bersanding dengan perguruan tinggi di kancah global secara seimbang. Pada sisi lain, Pembina Pramuka juga dapat memenuhi keperluan Beban Kerja Dosen dan Kinerja Tenaga Kependidikan. Peran-peran seperti ini akan menjadi sebuah kesempatan pengembangan perguruan tinggi secara luas.
Adanya pertemuan dan kursus yang terjadwal di pelbagai tingkatan Pramuka seperti KMD (Kursus Mahir Dasar), Kursus Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL) merupakan ajang meningkatkan Keterampilan dan akan menjadi sebuah kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam memperkuat kapasitas. Sebagai contoh, Kursus Pelatih Dasar akan menjadi sebuah sinergi bagi dosen-dosen untuk mengenal pelbagai ragam dan teknik mengajar. Termasuk menggunakan media baik mutakhir maupun tradisional. KMD merupakan giat strategis yang bersertifikat sehingga seorang Pramuka Dewasa termasuk Mahasiswa berhak menjadi Pembina, Pramuka di Pendidikan Dasar dan Menangah senilai 2 SKS, maka ini menjadi daya tawar bagi mahasiswa tingkat akhir atau lulusan LPTK/FKIP/Sekolah Tinggi Keguruan, agar dapat menjadi tenaga pengajar sebagai Pembina Pramuka. Sertifikasi Kegiatan KMD dapat dijadikan sebagai SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Selain itu kegiatan Pramuka dapat dipublikasikan dengan salah satu bentuknya adalah penerbitan artikel jurnal menjadi tuntutan. Maka, dengan adanya publikasi dosen yang menjadi pembina pramuka akan berfungsi ganda. Pertama, memenuhi beban kerja dosen, dan kedua, dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, bahkan secara luas dapat menjadi kesempatan untuk menempatkan publikasi di jurnal-jurnal bereputasi melalui jaringan Gerakan Pramuka.
Nilai potensial lainya bilamana terdapat Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi, maka dalam menjalankan aktivitas pembinaan pramuka, paling tidak terdapat beberapa butiran capaian yang bernilai strategis, seperti :
Promosi/sosialisasi perguruan tinggi untuk memenuhi keberlanjutan input mahasiswa;
Pengayaan kurikulum dalam kaitan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Pembinaan bakat dan keterampilan mahasiswa;
Pengembangan kapasitas dosen dan pembinan melalui pelatihan, kursus, atau pertemuan;
Dan publikasi dosen, baik secara mandiri maupun bersama mahasiswa.
Pengabdian masyarakat
Kerjasama perguruan Tinggi dengan Gerakan Pramuka. Mahasiswa dan Pramuka dalam Kehidupan Kampus.
Kampus perguruan tinggi yang merupakan tempatnya mencetak kader-kader pemimpin bangsa merupakan gudangnya ilmu pengetahuan. Istilahnya, banyak ilmu pengetahuan dan ilmu hidup yang dapat kita pelajari dan kita maknai dalam menjalani hidup. Ketika kita memutuskan belajar di perguruan tinggi, alangkah baiknya apabila pikiran kita dengan mengistimewakan jurusan atau prodi masing-masing kita singkirkan. Dengan begitu kita akan terbuka untuk banyak-banyak belajar dengan jurusan-jurusan lain yang akan mampu menambah daya saing kita dalam masyarakat. Tinggalkan ego kejurusanan atau keprodian dan mulailah menjadi bagian dari perguruan tinggi atau dengan kata lain nantinya tidak hanya sebagai lulusan jurusan maupun lulusan prodi melainkan lulusan perguruan tinggi dengan level ilmu perguruan tinggi.
Mahasiswa yang istimewa adalah mahasiswa yang pandai memanfaatkan kesempatan dengan baik. Kampus memiliki banyak fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik bagi penunjang akademik, salah satunya adalah organisasi. Dengan mengikuti organisasi, diharapkan mampu memberikan daya tawar khusus bagi penunjang akademik.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga pemikir, penganalisa, dan penalar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan proses pembangunan di segala bidang tentunya mempunyai peranan serta fungsi yang sangat menentukan khususnya dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap kualitas dan kwantitas lepasan dari perguruan tinggi itu sendiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dewasa ini (IKIP Manado, 1984: 1). Salah satu kegiatan mahasiswa dalam perannya ke masyarakat adalah melalui kegiatan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi.
Pramuka di Perguruan Tinggi memiliki satuan tertinggi dalam tingkatan pramuka, yaitu racana pandega. Racana adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2007: 15). Arti kata racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa Jawa disebut umpak, nama racana umumnya menggunakan nama pahlawan, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama jenis senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama cerita mitos (Tim SKU Pandega dan Panduan, 2011: 3-4).Sedangkan pandega adalah satuan pramuka yang berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun (Universitas Sriwijaya, 1984: 1).
Di tingkat universitas, Pramuka Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa yang memiliki minat khusus dalam bidang kepramukaan, khususnya yang memang dahulunya mengikuti Pramuka. Namun, tidak dapat dipungkiri juga ketika peminat Pramuka di perguruan tinggi agaknya menipis karena kalah pamor dengan organisasi intra kampus lainnya misalnya HMP (himpunan mahasiswa Prodi), HMJ (himpunan Mahasiswa Jurursan, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan lain sebagainya yang digambarkan sebagai organisasi yang mampu bergerak dinamis sebagai ciri mahasiswa yang memiliki mobilitas tinggi. Tidak sedikit para ketua-ketua organisasi-organisasi intra kampus yang dahulunya merupakan anggota Pramuka yang militan, namun karena ingin belajar organisasi lain dan tidak bisa membagi waktu akhirnya memilih organisasi lain tersebut.
Di sinilah yang menjadikan istimewa para anggota Pramuka yang dahulu aktif Pramuka di pendidikan dasar maupun menengah dan masih aktif lagi di perguruan tinggi yang nantinya diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, baik dari kalangan internal maupun eksternal Gerakan Pramuka. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dapat membentuk gugus depan yang berbasis satuan pendidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dijelaskan bahwa gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Maksud diadakannya gugus depan Gerakan Pramuka di perguruan tinggi adalah:
Menghimpun potensi civitas akademika dalam kampus dan komunitas di sekelilingnya, yang berminat menjadi anggota Gerakan Pramuka agar dapat berperan serta dalam pendidikan kepramukaan sebagai wahana pembentukan kader Gerakan Pramuka.
Memberi kesempatan kepada mahasiswa dan kaum muda di sekelilingnya untuk melakukan kegiatan positif, konstruktif, dan edukatif serta memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis melalui kegiatan pendidikan kepramukaan.
Tujuan diadakannya gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi adalah untuk membentuk dan mengembangkan karakter bangsa dengan meningkatkan peranan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat melalui kegiatan pendidikan kepramukaan.
Sasaran diadakannya gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi :
Mampu menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka melaksanakan program yang berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi dan tujuan Gerakan Pramuka, terutama kegiatan pembentukan karakter dan bakti masyarakat.
Mampu meningkatkan kualitas anggota muda pada gugus depan di perguruan tinggi.
Tersusunnya program kegiatan pada gugus depan di perguruan tinggi secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dasa Darma dan Tri Satya Merupakan Wahana Pembentukan karakter Bangsa yang Pancasilais.
Dasa Darma yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila menjadi cara yang elegan dan mudah dipahami bagaimana seharusnya Pancasila sebagai ground norm bangsa Indonesia yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dasa Darma yang terdiri dari 10 point, merupakan ketentuan moral dan watak. Menjadi acuan kepribadian yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang anggota Pramuka :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
Dengan kata lain dalam rangka pembangunan ideologi bangsa terlihat jelas bahwa Dasa Darma bisa menjadi satu cara yang efektif di dalam menjalankan nilai-nilai luhur kesepakatan para pendiri bangsa ditengah penafsiran Pancasila yang beraneka ragam yang terkadang membutuhkan pemikiran yang keras untuk memahaminya.
Sementara itu Tri Satya itu sendiri sebagai komitmen dari Pramuka menjadi hal yang fundamental di dalam menjalankan Dasa Darma. Komitmen yang bisa membangun pentingnya sebuat komitmen (pragmatis) dan cita-cita (idealisme) untuk dibangun Bersama. Kebersamaan dalam keyakinan, keteguhan dalam memegang prinsip, dan kebersamaan dalam pelaksanaan.
Tri satya yang terdiri dari:
Menjalankan kewajibanku kepada Tuhan dan Negara Kesatuaan Republik Indonesia
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
Menepati Dasa Dharma.
Tri Satya mengandung unsur vertical dan horizontal, manusia sebagai makluk sosial dan manusia sebagai makhluk berketuhanan. Menyatukan dunia dan langit dalam komitmen yang nyata harus diemban oleh setiap insan Pramuka.
Kepramukaan Sebagai Gerakan Bela Negara Yang Persuasif
“Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”.( Ir. Soekarno).
Pramuka bukanlah organisasi biasa, pramuka merupakan wahana untuk menempa bagaimana seharusnya Pemuda sebagai individu berprilaku. Betapa tidak, didalam materi-materi kepramukaan diajarkan dari mulai hal-hal yang dianggap kecil, seperti merawat diri sampai bagaimana kita seharusnya hidup sebagai warga bangsa yang dikenal sebagai bangsa yang besar ini. Dari bagaimana pentingnya mengikuti aturan sampai bagaimana kita mengoptimalkan otak kreativitas didalam menghadapi segala permasalahan hidup yang dialami. Dan hal lain yang kadang tidak begitu dipraktikan dalam kehidupan kita adalah bahwa didalam kepramukaan diajarkan bagaimana kita mengembangkan apresiasi terhadap hal-hal yang dilakukan oleh orang lain. (lencana kecakapan). Dengan kata lain ketika pramuka menjadi jiwa maka bisa dikatakan bahwa Indonesia akan dirimbuni oleh patrio-patriot yang selalu didasari Pancasila didalam setiap langkah hidupnya, mengedepankan bangsa dan negara dan mengikis jiwa individualistik yang kini semakin tumbuh di tanah air kita tercinta Indonesia.
Demikian selintas kilas esensi Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi, Untuk itu Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi, harus!
Sumber Bacaan:
Ismail Suardi Wekke, Tata Kelola Pembinaan Pramuka Di Perguruan Tinggi.
Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang Berpangkalan di di Kampus Perguruan Tinggi (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 A Tahun 2011.
Rendy Wahyu Satriyo Putro, S.Pd, Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.***