majalahsora.com, Kab. Garut – Bulan Agustus 2019 lalu, Polda Jabar menetapkan Kadispora Garut, sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penanganan lebih lanjut.
Diketahui Kadispora Garut, Kuswendi terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Hal itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5 Milyar yang kasusnya ditangani oleh POLDA Jabar, namun penanganan kasus tersebut terkesan jalan ditempat.
Selain itu Kuswendi juga terjerat beberapa kasus pada pembangunan lapang Jayaraga tahun 2018, sebesar Rp. 2 Milyar.
Kalamullah Apandi Kadiv. Monitoring Garut Governance Watch, menjelaskan bahwa Kuswendi ini terlibat dalam berbagai penyelewengan dana.
“Di antaranya yakni kasus Kirab obor Asian Games 2018 sebesar Rp. 300 juta yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) yang seharusnya biaya tersebut dipergunakan untuk penanganan Bencana Alam,” jelasnya, Rabu (20/11/2019).
Kuswendi pun terjerat kasus pembangunan Bumi Perkemahan Citiis Gn. Guntur tanpa dibekali AMDAL.
“Fungsi penegakan hukum belum ada, sampai saat ini sdr. Kuswendi masih leluasa sebagai Kadispora Garut, seolah-olah tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya,” paparnya.
Pihak Garut Governance Watch menilai Bupati Garut terkesan melindungi bawahannya.
“Kami menilai bupati ini melindunginya,” katanya.
Kasus-kasus yang menimpa Kadispora Garut, harus disikapi serius oleh bupati karena telah merusak wajah pemerintahan yang dipimpinnya.
“Jika tidak ada tindakan tegas, notabene bertolak belakang dengan komitmennya pada saat kampanye Pilkada 2018 lalu, yaitu membentuk pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi,” pungkasnya. [SR]***