Pada saat ini dibutuhkan kolaborasi dan gotong royong dalam upaya meningkatkan sarana-prasarana dan mutu pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Hal tersebut tidak lepas dari kerjasama antara pihak sekolah, orangtua siswa, alumni, serta masyarakat yang peduli terhadap kemajuan pendididikan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dengan dibangunnya kebersamaan yang erat melalui prinsip gotong royong, khususnya bagi pengurus komite sekolah.
Seperti kita ketahui, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tugas komite sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menjelaskan bahwa;
1. Memberikan pertimbangan (agent advisory) dalam penentuan kebijakan program sekolah dan menyusun rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah/ Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS) serta kriteria kinerja sekolah, fasilitas pendidikan dan kerjasama sekolah dengan pihak lain;
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan (agent supporting) dari masyarakat, perseorangan, organisasi maupun dunia usaha;
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah (agent controlling);
4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah (Mediator).
Mengingat tugas & fungsinya yang cukup berat dan pentingnya keberadaan komite sekolah, maka perlu dukungan dan kerjasama semua pihak dalam upaya mengimplementasikan setiap program-program sekolah agar percepatan kegiatan sekolah meningkatkan kualitas peningkatan layanan pendidikan pada masing-masing sekolah.
Istilah Komite Sekolah mulai digaungkan sejak terbitnya Permendiknas No: 044/U/2002 tentang (Dewan Pendidikan dan) Komite Sekolah pada tanggal 2 April 2002 (terlampir).
Sejak saat itu, istilah Badan Perwakilan Orangtua/Wali Murid & Guru (BPOMG) tidak dipergunakan lagi dan diganti dengan Komite Sekolah yang lebih mengutamakan prinsip gotong royong serta bersfiat mandiri, demokratis, profesional, dan akuntabilitas.
Dengan terbitnya Permendiknas tersebut, (walaupun peraturan tersebut tidak dipergunakan lagi/dicabut), namun memberikan dampak positif bagi sekolah di seluruh pelosok nusantara untuk menggunakan istilah komite sekolah, sebagai sebuah lembaga yang beranggotakan orangtua/wali murid, pakar pendidikan, dan masyarakat peduli pendididikan.
Berlandaskan hal tersebut Forum Komunikasi Komite Sekolah Menengah Pertama (FK2SMP) Kota Bandung, merasa terpanggil dan mengusulkan agar setiap tanggal 2 April, ditetapkan sebagai hari lahirnya Komite Sekolah Nasional yang insya Allah, pada tanggal 2 April 2022 ini akan memasuki usia ke-20 tahun atau dua dekade.
Dengan ditetapkannya 2 April sebagai Hari Lahirnya Komite Sekolah Nasional, maka tujuan dari dirayakannya Hari Komite Sekolah Nasional yaitu;
1. Meningkatkan kinerja seluruh pengurus komite sekolah agar lebih kreatif, inovatif dan kolaboratd untuk meningkatkan kemajuan pendidikan di bawah naungan sekolah yang telah memberikan amanat kepada komite sekolah;
2. Menjadi evaluasi setiap tahun bagi komite sekolah agar lebih mampu mengawasi dan mengarahkan untuk kemajuan layanan pendidikan di masing-masing sekolah;
3. Menjadi komitmen bagi seluruh komite sekolah agar lebih mampu mengimplementasikan program kerja dalam upaya mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan;
4. Sebagai gaung kepada civitas sekolah dan masyarakat agar lebih menyadari pentingnya tugas dan fungsi komite sekolah, serta ikut membantu dalam upaya mendukung kemajuan layanan pendidikan di setiap sekolah.
Mengingat pentingnya Hari Komite Nasional yang insya Allah akan diusulkan sebagai lahirnya komite sekolah nasional, kami dari FK2SMP berharap dukungan semua pihak agar dapat ikut mendorong sekaligus menyetujui ditetapkannya tanggal 2 April sebagai Hari Komite Sekolah Nasional.
Semoga dengan terbentuknya Hari Komite Nasional akan memberikan motivasi, semangat, dan komitmen yang tinggi kepada seluruh pengurus komite sekolah untuk lebih membuktikan kinerja pengurus komite sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di setiap sekolah.
Hatur nuhun lahirnya komite sekolah, maka diharapkan adanya kesepakatan untuk meningkatkan kinerja yang lebih optimal dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di setiap sekolah.
Semoga dengan terbentuknya Hari Komite Nasional akan memberikan motivasi, semangat, dan komitmen yang tinggi kepada seluruh pengurus komite sekolah untuk lebih membuktikan kinerja pengurus komite sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di setiap sekolah.***