majalahsora.com, Kota Bandung – Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mendesak Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar agar membuka jalur khusus untuk jenjang SMA dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Hal tersebut Iwan sampaikan dalam kegiatan Rapat Uji Publik Eksternal PPDB SMA, SMK, SLB tahun ajaran 2022, di Hotel Horison, Rabu (30/3/2022) sore.
Iwan, menjelaskan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan PPDB di tahun-tahun sebelumnya selalu ada siswa titipan, dari pihak-pihak tertertu
“Titipan ini terkadang sudah tercanangkan setidaknya ada 20-40 siswa yang disiapkan oleh sekolah, sehingga saat PPDB online, jumlahnya akan terkurangi akibat titipan tersebut, misalnya saja ada 4 orang di satu kelas, kalau 10 kelas, berarti ada 40 orang,” kata Iwan.
Melihat hal tersebut maka FAGI meminta pada PPDB tahun ajaran 2022/2023 untuk melegalkan jalur khusus seperti halnya yang ada di perguruan tinggi (jalur mandiri/bagi yang kuat secara ekonomi).
“Hal ini sangat bisa dilaksanakan, karena memang regulasinya jelas PPDB ini menjadi kewenangan satuan pendidikan, Gubernur dan Disdik itu membantu proses yang diterima saja, karena yang menandantangani direrima atau tidaknya siswa baru bukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas, tapi oleh kepala sekolah. Maka kepala sekolah berkewenangan untuk menyiapkan jalur mandiri ini,” kata Iwan.
Lebih lanjut kata Iwan, pengelolaan pendidikan termasuk PPDB masuk dalam kewenangan kepala sekolah dan Dewan Guru, maka kepala sekolah tidak akan bermasalah jika membuka jalur khusus.
“Dalam PP No 17 tahun 2010 disebutkan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru, dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Guru,” kata Iwan.
Masih kata Iwan, di tahun 2022 ini mulai dari panitia di tingkat provinsi, tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan panitia tingkat sekolah harus merumuskan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan, obyektif, dan transparan, sehingga tidak terjadi satu kesalahan pada saat penerimaan siswa baru.
“FAGI mengingatkan apabila terjadi kesalahan dan merugikan pada siswa pendaftar lainnya maka bisa digugat berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut,” kata Iwan.
Tindakan itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, dan bisa dibuktikan, yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Pergub tentang PPDB.
“Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan, maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan undang-undang kitab hukum perdata pasal 1365 tersebut, serta memohon untuk membatalkan keputusan, pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal,” tegas Iwan.
Hal tersebut selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial.
“Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan, untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik. Oleh karena itu kepada para Kepala Sekolah dimohon untuk berhati-hati pada pelaksanaan PPDB,” kata Iwan.
Ia pun menegaskan FAGI siap untuk mendampingi para orangtua siswa yang merasa dirugikan, akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB.
“Oleh karena itu FAGI minta satuan pendidikan diberi kewenangan menerima jalur khusus, pada situasi dan kondisi tertentu. Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah ditentukan, sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Iwan. [SR]***