majalahsora.com, Kota Bandung – Enam orang korban longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang, Senin pagi (18/1/2021) kembaliditemukan, dalam keadaan meninggal. Menurut Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan, total korban meninggal yang sudah ditemukan berjumlah 36 orang. Sementara itu yang masih dalam pencarian sebanyak 4 orang.
Hal tersebut diungkapkan Dani usai menghadiri rapat terbatas Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Makodam III Siliwangi, Senin (18/1/2021). Pencarian masih akan terus dilanjutkan oleh tim gabungan.
“Kita masih fokus pencarian dan evakuasi korban, mudah-mudahan yang empat orang lagi secepatnya bisa ditemukan,” katanya.
Selain itu, BPBD dan tim gabungan saat ini juga terus memperhatikan pengungsi yang berada di 2 lokasi dengan suplay makanan dan layanan kesehatan.
“Ada dua lokasi pengungsian yaitu di gedung SD dan komplek SBG. Awalnya warga tidak mau diungsikan, sekarang tempat pengungsian penuh,” kata Dani.
Ia menambahkan, tindak lanjut berikutnya adalah rencana relokasi permanen untuk warga terdampak. Pihaknya dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, sedang mencari tempat relokasi di area yang dianggap lebih aman.
“Warga sudah bersedia direlokasi, tetapi untuk sementara saat ini diberi uang tunggu untuk menyewa rumah sambil menunggu proses penyediaan lahan dan pembangunan rumah selesai,” bebernya.
Dani menjelaskan, yang akan direlokasi sebanyak kurang lebih 353 unit rumah, karena daerahnya rawan terkena longsor.
Sementara itu, terkait dengan kabijakan penanganan kebencanaan di Jabar Dani menjelaskan saat ini kabupaten kota sedang menyiapkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan turunan dari Pergub Nomor 1 tahun 2020 tetang Kesiagaan Bencana di Jawa Barat, yang berupa blue print kesiagaan bencana Jabar.
“RPB itu nanti isinya merupakan rincian implementasi lebih rinci dari Pergub tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” papar Dani.
RPB itu bentuknya menurut Dani bisa dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan Kepala Daerah.
“Karena yang lebih tahu rinci soal keadaan daerah ya para kepala daerahnya sendiri kan, jadi nanti Pergub tentang kesiagaan bencana itu di-breakdown oleh daerah,” terang Dani
RPB itu tambah Dani merupakan dokumen wajib yang harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke RPB.
“Seperti RPJMD, RTRW dan lain-lain harus mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan pembuatan dokumen Kajian Resiko Bencana,” tegasnya.
RPB itu ditargetkan selesai di semua daerah atau di 27 kabupaten kota pada tahun 2021. [SR-Humas Jabar]***