majalahsora.com, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikannya, memberikan perhatian khusus kepada 16.142 siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Melalui program RMP ini, Pemkot Bandung di bulan Desember 2024, telah menggelontorkan dana lebih dari Rp 35 miliar agar siswa RMP dapat menimba ilmu di SMP swasta di Kota Bandung secara gratis tanpa biaya.
Alokasi bantuan ini terbagi menjadi dua kategori: pertama, bantuan personal untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa, seperti seragam sekolah, tas, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lainnya. Kedua, alokasi operasional pengganti DSP dan SPP, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan program, sarana dan prasarana, serta melakukan renovasi sekolah.
Berkenaan dengan bantuan RMP ini, Kepala Bidang PPSMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, menegaskan bahwa bantuan tersebut harus disalurkan kepada siswa penerima dan pelaporannya harus akurat.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu kemajuan sekolah, dan tidak ada siswa RMP yang dipungut biaya. Karena pemerintah telah memberikan alokasi anggaran sebagai tanggung jawab kepada warga, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi,” kata Dani kepada majalahsora.com di ruang kerjanya, Jalan A. Yani No 239, Kota Bandung, Jumat (20/12/2024).
Dani juga mengingatkan kepada SMP penerima bantuan agar penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Disdik Kota Bandung akan terus berupaya agar bantuan ini tetap ada, meskipun kepala daerah silih berganti.
Saat ditanya tentang banyaknya sekolah yang meminta bantuan ini turun pada tahun ajaran baru, Dani menjelaskan bahwa dana personal bisa saja dicairkan saat tahun ajaran baru, tetapi untuk bantuan operasional mengikuti tahun anggaran yang berlaku.
“Intinya pemerintah hadir membantu masyarakat dan sekolah. Kami pun mengingatkan agar tidak ada pungutan lagi bagi siswa RMP dan tidak ada penahanan ijazah,” tegas Dani.
Dani juga mempersilakan majalahsora.com untuk melakukan kontrol sosial dengan datang langsung ke sekolah penerima bantuan, guna memastikan tidak terjadi penyelewengan, sebagai upaya untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2018. [SR]***