majalahsora.com, Kota Cirebon – Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, baru-baru ini melantik sekitar 479 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jawa Barat, pada Senin 6 Desember 2021, di Gedung Sate Bandung. Mereka dilantik sebagai Kepala Sekolah yang mutasi rotasi, maupun penugasan baru.
Tetapi, pelantikan tersebut, menjadi duka bagi kepala sekolah yang sudah berprestasi terbaik. Pasalnya, kepala sekolah itu diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Jabar, tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.
Salah satunya yang dialami oleh Elis Kusdinar S.Pd, M.M.Pd, yang sebelumnya menjabat Kepala SLB Negeri Budi Utama Kota Cirebon. Ia mengungkapkan, saat ini sekolahnya sudah diisi oleh Kepala Sekolah baru, tanpa ada surat atau pemberitahuan dirinya diberhentikan sebagai Kepala Sekolah SLB.
“Awalnya tiba-tiba di acara pelantikan virtual itu, ada nama Kepala Sekolah baru yang ditempatkan di sekolah saya tempat bekerja. Jujur, saya merasa ditendang tanpa sebab, soalnya tidak ada pemberitahuan lisan atau tertulis, apa salah saya?,” ucapnya, Jum’at (10/12/2021), di Cirebon.
“Kalau mau menerapkan mekanisme periodisasi, aturannya harus menjabat 16 tahun sebagai Kepala Sekolah, sedangkan saya baru 6 tahun menjabat di Sekolah Negri,” imbuhnya.
Sembari mengungkapkan kesedihannya, Elis mengungkapkan, secara etika birokrasi seharusnya Dinas Provinsi memanggil atau memperitahukan perihal pemberhentian atau rotasi. Misalnya dari Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar memanggil dan menjelaskan alasan jabatan Kepala Sekolah menjadi guru lagi.
“Saya tidak keberatan kalau mekanismenya begitu, tapi saya juga heran, kenapa temen-temen saya yang se angkatan di SLB Negeri Depok yang sudah 17 tahun menjadi Kepala Sekolah tapi tidak diberhentikan. Sedangkan saya yang baru diangkat sejak 2015 disekolah Negeri SLB Negeri sudah diberhentikan, pertanyaan buat saya sebetulnya,” terang Elis.
Elis tegaskan, bukan tidak mau menjadi guru lagi, karena hal itu sudah menjadi fakta Integritas seorang ASN, tetapi mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan jabatan, harus ada etika dan tidak menimbulkan pertanyaan, kenapa pemberhentian jabatan hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wil X, yaitu Kota Cirebon, yang juga dialami oleh 3 Kepala Sekolah lainnya.
“Saya juga perlu bertanya Apakah GTK Disdik Jabar punya data yang valid tentang SLB, kalau memang mau diberlakukan tentang Permendikbud no.6 tahun 2018, harus berlaku juga di KCD lain. Sedangkan pemberhentian ini hanya berlaku di KCD wilayah X saja, di KCD lainnya tidak ada,” katanya.
Lanjut Elis, hal ini dinilai tidak adil dan kecewa terhadap Dinas Pendidikan, seharusnya dirinya diberi apresiasi dan dihargai karena di tahun 2018-2019 siswi SLB Budi Utomo Cirebon, menjadi juara desain grafis TK nasional membawa nama Jabar dan tahun 2021 Juara 1 Hantaran TK Provinsi, juga para guru rajin mengikuti lomba dari Tikomdik.
“Hal ini saya minta penjelasan, dan secara resmi saya bersurat ke BKD, Kadisdik Jabar dan Gubernur, karena menurut saya pak Gubernur kan tidak tau dilapangan sebenarnya seperti apa, makanya saya bersurat,” ucap Elis
Dalam isi surat itu, terdapat beberapa point yang intinya, mempertanyakan penerapan Permendikbud no.6 tahun 2018 dalam pelantikan ini, karena dinilai tebang pilih dalam penerapannnya.
Elis dan rekan Kepala Sekolah lainnya yang mengalami hal serupa di Kota Cirebon, berharap, Pemerintah harus adil dan Jangan ada aturan yang tebang pilih. Karena bagaimanapun menjadi Kepala Sekolah, khususnya SLB, melalui serangkaian proses yang panjang, diawali menjadi guru. Sehingga pada saat menjadi Kepala Sekolah itu merupakan penghargaan sekaligus tanggung jawab yang besar dalam menjalankan amanah sebagai ASN.
“Tetapi kejadian ini, sangat mencederai perasaan kami, yang sudah mengabdi untuk pendidikan,” tegas Elis.
Pada Jum’at pagi, Elis menerima surat undangan dari Badan Kepegawaian Daerah Jabar, untuk menghadiri pelantikan di Dinas Pendidikan Jabar pada Jum’at Siang. [SR]***