majalahsora.com, Kota Bandung – H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) kepada majalahsora.com memberi penjelasan terkait bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bulan Oktober 2020 yang belum diterima oleh lebih dari 700-an SMA, SMK termasuk SLB negeri di Jabar.
Sedangkan kini sudah memasuki minggu pertama bulan November 2020. Sehingga tidak sedikit sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdik Jabar belum bisa membayar hak para guru dan pegawai honorer yang dibayarkan dari BOPD.
Dana BOPD tersebut merupakan bantuan bagi ribuan siswa-siswi SMA, SMK, serta SLB negeri yang dibayarkan perbulan. Merupakan pengganti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), yang sudah digratiskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sejak tahun ajaran 2020-2021, tepatnya bulan Juli 2020.
Alokasinya bisa untuk belanja administrasi umum, seperti gaji honorer, belanja barang dan jasa, bayar internet, belajar mengajar, kurikulum dan lainnya sesuai petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis BOPD.
Menurut Dedi yang juga merangkap Pjs Walikota Depok, dana BOPD bulan Oktober 2020, belum dibayarkan ke sekolah karena adanya perubahan data pokok pendidikan (Dapodik) tahun ajaran 2020-2021. Ada penambahan jumlah siswa. Tadinya ada sekitar 1,8 jutaan siswa di Jabar, bertambah sekitar 17,101 orang. Hal itu berpengaruh terhadap perubahan anggaran.
Hj. Ratna Dewi Kasubag TU SMKN 7 Baleendah: Perlunya Sinergitas Antara Kasubag TU dan Kepala Sekolah
“Jadi jangan disalah artikan bahwa itu (BOPD bulan Oktober) dari anggaran murni tahun 2020 belum turun. Kenapa terjadi, karena data Dapodik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah sesuai dengan data siswa baru di tahun ajaran 2020-2021,” kata Dedi, Selasa (3/11/2020) tengah malam, melalui sambungan telpon kepada majalahsora.com, usai dirinya rapat dengan DPRD Kota Depok.
“Penerimaan siswa baru kan di bulan Juli 2020, jadi akhir Agustus atau awal September keluar data Dapodik baru. Jumlah siswa di Jawa Barat ada kenaikan sekitar 17.101 orang,” imbuhnya.
Artinya dana BOPD yang telah dihitung dari jumlah siswa yang dulu, setelah penerimaan siswa baru, berbeda dengan tahun anggaran murni, Januari-Desember 2020. Sedangkan penerimaan peserta didik baru dari Juli 2020.
Ia menambahkan bahwa kenaikan itulah yang belum tercover, oleh anggaran murni, sehingga dilakukan perubahan anggaran.
“Perubahan anggaran ini baru ketok palu dan disahkan tanggal 27 Oktober kemarin oleh DPRD Jabar dan tim anggaran. Jadi dana BOPD bulan Oktober nanti akan ditarik dan diberikan di bulan November. Bukan karena anggaran (anggaran murni Januari-Desember 2020) tidak cair. Bukan itu (seperti yang dipertanyakan oleh khalayak), justru karena terjadi kenaikan jumlah siswa pasca penerimaan siswa baru,” paparnya.
“Kalau melanggar aturan juga kami salah. Tidak ada tujuan kami untuk menahan dana BOPD, pada anggaran murni 2020 tidak dicairkan. Karena kenaikan data siswa Dapodik terbaru keluar per 31 Agustus,” sambung Dedi.
Setelah perubahan anggaran, proses selanjutnya muncul Keputusan Gubernur (Kepgub) perubahan anggaran, lalu ada pengesahan dokumen anggaran.
“Barulah ada dokumen pengesahan anggaran di November dan pengajuan pencairan. Jadi anggaran yang bulan Oktober ini akan dicairkan di bulan November. Sekaligus yang bulan November bahkan bisa jadi yang bulan Desember (dirapel),” kata Dedi.
Namun pertanggungjawabannya ada di pihak sekolah sekarang sedang proses berkaitan dengan kenaikan data Dapodik melakukan penyesuaian jumlah, ada kenaikan siswa sebanyak 17,101 orang.
Ia juga menegaskan sumber anggaran berdasarkan dari data perubahan Dapodik, yaitu per 31 Agustus. Biasanya data perubahan diterima di level satuan pendidikan di awal September, setiap tahunnya. Sedangkan tahun anggaran murni dari Januari-Desember 2020. Maka BOPD harus berubah berdasarkan data terbaru di bulan Oktober.
Dedi pun berpesan agar prosesnya berjalan lancar, terkait pencairan dana BOPD, pihak sekolah pun harus memproses laporan, surat pertanggung jawaban (SPJ) bulan-bulan lalu. Karena prosesnya menggunakan sistem. [SR]***